banner 728x250

Pemkab & DPRD Banggai Diharapkan Hadir Beri Solusi Sengketa Tanah di Kelurahan Simpong Luwuk

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

LUWUK, CARDINALNews.co.id – 14 Mei 2026 – Lambannya proses eksekusi sengketa tanah di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 53, Kelurahan Simpong, Kecamatan Luwuk Selatan, Kabupaten Banggai, kembali menjadi sorotan publik.

Perkara yang telah bergulir sejak tahun 2013 itu hingga kini dinilai belum memberikan kepastian hukum bagi ahli waris almarhum Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, gugatan pihak ahli waris sebelumnya telah dikabulkan melalui putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Proses hukum perkara tersebut kemudian berlanjut hingga tahap Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Dalam proses itu, pihak penggugat disebut memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap melalui PK Nomor 62 Tahun 2020.

Baca Juga:  Polsek Totikum Kawal Program Ketahanan Pangan, Melalui Pengecekan Rutin Kebun Jagung Bumdes

Putusan tersebut dinilai memperkuat dalil penggugat setelah adanya novum atau bukti baru yang disebut melemahkan dasar Akta Jual Beli (AJB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM) yang digunakan pihak tergugat, yakni PT Banggai Sentral Sulawesi (PT BSS).

Meski demikian, hingga saat ini objek sengketa tanah tersebut dinilai belum memperoleh kepastian penegasan maupun eksekusi perdata secara menyeluruh.

Kondisi itu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak sosial di tengah masyarakat, mengingat lokasi objek perkara berada di kawasan strategis pusat Kota Luwuk.

Selain berpotensi memicu polemik berkepanjangan, keberadaan sengketa tanah di kawasan jantung kota juga dinilai dapat memengaruhi kondisi psikologis, sosial, serta situasi kamtibmas masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Minim Koordinasi, Pengurusan Dokumen Kapal di PPN Kwandang Dinilai Belum Optimal

Karena itu, berbagai pihak berharap Pemerintah Kabupaten Banggai dapat hadir secara moril sekaligus memberikan andil dan solusi dalam penyelesaian persoalan tersebut.

Kehadiran DPRD Kabupaten Banggai sebagai representasi aspirasi masyarakat, serta dukungan stakeholder terkait lainnya, dinilai penting guna mendorong terciptanya kepastian hukum dan menjaga stabilitas sosial di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

Masyarakat pun berharap proses penyelesaian perkara tanah di Jalan Urip Sumoharjo Nomor 53 segera memperoleh titik terang agar tidak terus menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah publik.

Baca Juga:  Rakyat Berharap DPRD Gunakan Hak Imunitas Kawal Aspirasi Soal Dugaan Pelanggaran SPBU di Bokan Kepulauan

(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *