banner 728x250

Rakyat Berharap DPRD Gunakan Hak Imunitas Kawal Aspirasi Soal Dugaan Pelanggaran SPBU di Bokan Kepulauan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (04/03/2026). Persoalan minyak dan gas bumi bukanlah hal sepele, terlebih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat dalam mendukung aktivitas transportasi dan roda perekonomian.Karena itu, pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) menjadi perhatian serius warga.

Sejumlah masyarakat di Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, menyoroti dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelayanan di salah satu SPBU yang dikelola oleh pengusaha jasa SPBU, Noldi Katili. Pengelolaan tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengindahkan prinsip pelayanan sesuai standar yang berlaku.

Warga menyampaikan harapan agar lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggunakan hak imunitas dan fungsi pengawasannya sebagai representasi aspirasi rakyat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Menurut mereka, DPRD memiliki kewenangan moral dan politik untuk memanggil pihak-pihak terkait melalui mekanisme rapat dengar pendapat (RDP) guna memperoleh klarifikasi secara terbuka.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan (Disparbud) Kab. Banggai Laut, LAODE KAIMUDIN, S.E. Mengucapkan: Selamat HUT - BANGGAI LAUT Ke-13.

Sorotan masyarakat mencakup dugaan pengisian BBM tanpa menggunakan nozzle resmi, serta ketentuan harga yang dianggap tidak sepenuhnya mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Pengisian BBM tanpa nozzle—misalnya menggunakan jeriken, selang tidak standar, atau wadah terbuka—dinilai berisiko tinggi. Selain berpotensi menimbulkan percikan api dan tumpahan, cara tersebut juga membuka peluang terjadinya manipulasi takaran yang dapat merugikan konsumen. Secara teknis, nozzle SPBU telah terprogram dan terkalibrasi untuk memastikan volume BBM yang disalurkan sesuai takaran.

Baca Juga:  Kasus di Banggai Dipastikan Murni Hutang Piutang

Sebagai badan usaha milik negara di sektor energi, PT Pertamina (Persero) memiliki aturan ketat dalam pelayanan SPBU. Apabila ditemukan pelanggaran, pengelola dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga tindakan tegas sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar manajemen perusahaan terkait, termasuk pimpinan PT Rajawali Energi Utama, bertanggung jawab atas dugaan lemahnya pengawasan dan manajemen operasional SPBU tersebut.

Warga berharap DPRD segera menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal demi memastikan pelayanan distribusi BBM berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat, khususnya di wilayah Kecamatan Bokan Kepulauan.

Baca Juga:  Pangdam XXIII/Palaka Wira Bersama Forkopimda Sulteng Hadiri Aksi Damai Masyarakat Pantoloan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait mengenai dugaan pelanggaran tersebut. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *