banner 728x250

Minim Koordinasi, Pengurusan Dokumen Kapal di PPN Kwandang Dinilai Belum Optimal

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (26/03/2026). Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), terus berupaya meningkatkan pelayanan di sektor perikanan tangkap. Berlokasi di Desa Katialada, Kecamatan Kwandang, pelabuhan ini memiliki peran strategis dalam pelayanan tambat labuh, pengolahan hasil perikanan, hingga pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sebagai pelabuhan yang memiliki wilayah kerja mencakup Provinsi Gorontalo dan sebagian wilayah Provinsi Sulawesi Tengah, PPN Kwandang diharapkan mampu menjadi pusat layanan yang efektif bagi nelayan dan pelaku usaha perikanan tangkap. Namun demikian, sejumlah kendala masih ditemukan di lapangan, khususnya terkait kurang optimalnya koordinasi dan sosialisasi mengenai ketentuan serta prosedur yang harus dipahami oleh para pemangku kepentingan.

Baca Juga:  Satlantas Bersama Pemkab Bangkep, Koordinasi Percepatan Status Samsat Menjadi Samsat Penuh

Permasalahan yang mencuat antara lain menyangkut kelaikan kapal perikanan serta pemenuhan dokumen administrasi, seperti Surat Keterangan Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP). Kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku dinilai menjadi salah satu faktor utama yang menghambat kelancaran proses administrasi.

Di sisi lain, kondisi tersebut diperparah dengan adanya kecenderungan sebagian pelaku usaha dan pemilik kapal yang belum menunjukkan peran aktif dalam melakukan koordinasi langsung dengan pihak terkait. Bahkan, dalam praktiknya, masih ditemukan pengurusan dokumen melalui jasa perorangan yang tidak resmi, termasuk untuk pengurusan lebih dari satu kelengkapan administrasi kapal.

Baca Juga:  Diduga Banyak Kapal Penangkap Ikan Belum Tertib Administrasi, Pengurusan SPB Disorot

Praktik ini dinilai tidak hanya menghambat transparansi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terhadap prosedur yang seharusnya dipatuhi. Padahal, kepatuhan terhadap ketentuan administrasi dan kelaikan kapal merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan operasional serta keberlanjutan usaha perikanan tangkap.

Pihak terkait diharapkan dapat meningkatkan intensitas sosialisasi serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna memastikan seluruh nelayan dan pelaku usaha memahami serta menjalankan kewajiban administrasi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pengelolaan sektor perikanan tangkap di wilayah kerja PPN Kwandang dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga:  Keluarga Besar Toko Furniture SINAR LAMENA Banggai Laut, Mengucapkan: Selamat Hari Raya "IDUL ADHA" 27 Mei 2026, Mohon Maaf Lahir & Batin.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *