banner 728x250

Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor Sulteng Segera Berakhir, Masyarakat Diminta Manfaatkan Kesempatan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

PALU, CARDINALNews.co.id – (26/8/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengingatkan masyarakat untuk segera memanfaatkan Program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini masih berlangsung dan akan segera berakhir.

Program insentif tersebut dilaksanakan mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah, masyarakat masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan berbagai keringanan dan pembebasan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Adapun manfaat program insentif tersebut antara lain pembebasan sanksi administratif sebesar 100 persen, berupa penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, kecuali kendaraan baru.

Baca Juga:  Tradisi Pedang Pora & Isak Haru Personel Warnai Pelepasan Irjen Pol (Purn) Endi Sutendi di Polda Sulteng

Selain itu, terdapat pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen terhadap tunggakan pajak kendaraan bermotor sampai dengan tahun pajak 2025.

Program ini juga memberikan pembebasan denda tunggakan SWDKLLJ sebesar 100 persen untuk tahun-tahun sebelumnya.

Bagi kendaraan bermotor yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah, juga diberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen serta pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen.

Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga batas akhir program. Masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca Juga:  Gedung SMKN 2 Banggai Balut Rusak Berat, Jangan Tunggu Korban Baru Bertindak

Selain memperoleh keringanan pajak, masyarakat yang membayar pajak tepat waktu juga berkesempatan mengikuti undian berhadiah Umrah gratis, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor semakin meningkat sekaligus membantu optimalisasi pendapatan daerah.

Masyarakat dapat memperoleh informasi lebih lanjut melalui kanal resmi Bapenda Provinsi Sulawesi Tengah di bapenda.sultengprov.go.id.

Baca Juga:  Nelayan Hanyut 50 Hari di Laut, Ditemukan Selamat di Perairan Bokan

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *