banner 728x250

Ahli Waris (Alm Hi. Lakani & Hj. Nenong Ahmad) Hadapi Tekanan Hukum di Tengah Sengketa Tanah

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

LUWUK, CARDINALNews.co.id – 14 Mei 2026. – Perjuangan pihak ahli waris almarhum Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad dalam mempertahankan hak atas objek sengketa tanah di Kabupaten Banggai kembali menjadi sorotan. Perkara yang telah berlangsung selama bertahun-tahun itu dinilai mencerminkan fenomena ketimpangan kekuatan antara masyarakat kecil dengan pihak korporasi bermodal besar. Dalam perjalanan perkara perdata tersebut, pihak ahli waris sempat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri Luwuk pada tahun 2013 terhadap pihak tergugat, PT Banggai Sentral Sulawesi.

Putusan itu kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, namun upaya hukum dari pihak perusahaan disebut tidak memberikan hasil yang menguntungkan dan berujung putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Perkara kemudian berlanjut hingga Peninjauan Kembali (PK) Nomor 62 Tahun 2020 di Mahkamah Agung. Dalam putusan tersebut, pihak ahli waris Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad dinyatakan menang.

Baca Juga:  Desa Kalupapi, Balut: Bakal Jadi "Sentra Ekonomi" Terverifikasi Layak KNMP Oleh KKP

Putusan itu diperkuat dengan novum berupa wasiat kepemilikan tanah seluas 11.000 meter persegi yang menjadi dasar penguatan hak atas objek sengketa. Putusan tersebut juga disebut membatalkan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya dikuasai pihak PT Banggai Sentral Sulawesi selama puluhan tahun. Namun pada September 2024, perkara kembali bergulir melalui PK Nomor 686 yang diajukan pihak PT Banggai Sentral Sulawesi dan dikabulkan Mahkamah Agung dengan status inkrah.

Di tengah proses hukum yang panjang, pihak ahli waris mengaku menghadapi tekanan psikis dan minimnya ruang kepedulian. Bahkan dua orang keluarga ahli waris turut diproses secara pidana setelah dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Mapolres Banggai pada September 2025 atas dugaan tindak pidana penyerobotan dan perampasan hak.

Kedua pihak yang dilaporkan yakni Hardyanto Wongkar yang disebut sebagai koordinator lapangan serta Yunarti Lakani yang dianggap menduduki bangunan dalam objek sengketa. Kasus ini dinilai menggambarkan adanya ketimpangan relasi kuasa atau asimetri kekuatan antara masyarakat rentan dengan pemilik modal besar, baik dalam aspek hukum maupun ekonomi. Kondisi tersebut juga disebut sebagai bagian dari konflik agraria struktural, yakni pertentangan akibat ketimpangan penguasaan tanah antara korporasi dan masyarakat biasa.

Baca Juga:  Tebar Kebaikan di Bulan Suci Ramadhan, Siswa Setukpa SIP 55 Berbagi Takjil di Kota Sukabumi

Iksan, salah satu perwakilan keluarga ahli waris Hi. Lakani dan Hj. Nenong Ahmad, menjelaskan bahwa dalam perkara perdata, klaim kepemilikan merupakan hal yang biasa terjadi dan harus diuji melalui proses hukum yang berlaku. “Benar atau tidaknya suatu perkara perdata tentu harus melalui proses dan upaya hukum. Namun kondisi yang terjadi saat ini diduga menjadi bagian dari skenario tekanan, pelemahan, hingga pembunuhan karakter untuk menghambat proses sengketa yang sedang berjalan,” ujarnya kepada media.

Proses pidana terhadap Hardyanto Wongkar dan Yunarti Lakani terus bergulir hingga keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banggai dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banggai. Dalam persidangan, jaksa penuntut umum menuntut keduanya dengan hukuman tujuh bulan penjara. Meski demikian, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan “bebas.” Hakim menilai perkara tersebut tidak memenuhi kategori pidana, mengingat adanya dasar kepemilikan tanah seluas 11.000 meter persegi yang telah diperkuat dalam putusan perkara perdata sebelumnya. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *