banner 728x250

CARDINALNews.co.id Klarifikasi Pemberitaan Lintas Berita Nasional Terkait Kasus Penikaman Wartawan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Banggai Laut, CARDINALNews.co.id – (12/01/2026). Pemberitaan yang dimuat oleh media Lintas Berita Nasional tertanggal 11 Januari 2026 dengan judul “BIADAB ‘VONIS SEPIHAK DAN PREMATUR CARDINAL NEWS: JURNALISME HALUSINASI ATAU UPAYA MENGHALANGI PENYELIDIKAN? POLISI WAJIB TELUSURI ADA APA DI BALIKNYA’” menuai sorotan dari pihak CARDINALNews.co.id.

Dalam pemberitaan tersebut, Lintas Berita Nasional mengklaim bahwa informasi yang disampaikan oleh CARDINALNews.co.id tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait peristiwa penganiayaan atau penikaman terhadap salah satu awak media berinisial MFT, yang diduga dilakukan oleh pelaku berinisial BP.

Disebutkan pula bahwa motif kejadian tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang senilai kurang lebih Rp50 juta yang telah berlangsung sejak tahun 2021 dan telah dilakukan upaya komunikasi oleh pihak pelaku, namun tidak direspons oleh korban.

Baca Juga:  Cegah Tindak Pidana, Ops Pekat Polres Bangkep Gencarkan Pembinaan dan Penyuluhan Masyarakat

Namun demikian, CARDINALNews.co.id menilai bahwa pemberitaan Lintas Berita Nasional justru terkesan menyudutkan dan tidak mencerminkan profesionalisme jurnalistik. Pasalnya, dalam narasi pemberitaan tersebut, wartawan CARDINALNews.co.id seolah-olah dianggap tidak memahami kaidah penulisan berita, bahkan dituding memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba tanpa disertai bukti yang jelas.

Melalui pemberitaan ini, wartawan CARDINALNews.co.id menyampaikan klarifikasi dan bantahan tegas atas tudingan tersebut.

Klarifikasi ini didasarkan pada pernyataan resmi Kapolsek Banggai, AKP Jolly R. Lengkong, S.H., yang menegaskan bahwa peristiwa penikaman tersebut murni dipicu oleh persoalan utang piutang dan tidak terdapat indikasi keterlibatan narkoba, sebagaimana juga diberitakan oleh hampir seluruh media lain yang meliput kasus tersebut.
CARDINALNews.co.id menegaskan bahwa setiap pemberitaan yang disajikan telah mengacu pada informasi dari sumber resmi dan fakta di lapangan.

Baca Juga:  Darurat Sampah di Balut: Masyarakat Desak Pemerintah Segera Lakukan Pengadaan Fasilitas

Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh insan pers agar tetap menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, melakukan verifikasi secara menyeluruh, serta tidak menyajikan informasi yang bersifat asumtif, mengada-ada, ataupun berpotensi mencemarkan nama baik pihak lain.

Sebagai bagian dari pilar demokrasi, media diharapkan dapat menyajikan informasi yang berimbang, akurat, dan bertanggung jawab demi menjaga kepercayaan publik terhadap dunia pers nasional.

Baca Juga:  Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) Kab. Banggai Laut, A.M PUTRA AGUNG A. ABUHADJIM, S.Sis.,M.Si. Mengungkapkan: Dirgahayu Kabupaten Banggai Laut Ke-13.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *