PUTUSAN MK PISAHKAN PEMILU NASIONAL & PEMILU LOKAL MULAI 2029

Pilkada Tidak Dihapus, tetapi Tidak Lagi Digelar Bersamaan dengan Pemilu Nasional

CARDINALNews.co.id – (10/09/2026). Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan perubahan penting dalam desain penyelenggaraan pemilu di Indonesia melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

‎Putusan tersebut mengatur pemisahan antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal mulai 2029.

‎Dalam desain baru tersebut, Pemilu Nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR dan DPD. Sementara Pemilu Daerah/Lokal mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala daerah, yakni gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

‎Dengan demikian, putusan MK tersebut tidak menghapus pemilihan kepala daerah.

‎Perubahan utamanya terletak pada waktu penyelenggaraan. Pemilu Daerah/Lokal tidak lagi dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional dalam satu momentum sebagaimana desain keserentakan sebelumnya.

‎JEDA PEMILU NASIONAL DAN PEMILU DAERAH

‎Dalam amar putusannya, MK menentukan bahwa Pemilu Daerah/Lokal dilaksanakan setelah Pemilu Nasional, dengan rentang waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan DPR dan DPD atau sejak pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.

‎Ketentuan tersebut menjadi bagian penting dalam perubahan sistem keserentakan pemilu Indonesia.

‎Dengan pola ini, masyarakat nantinya akan menghadapi dua momentum pemilu yang berbeda, yakni pemilihan untuk tingkat nasional dan pemilihan untuk tingkat daerah.

‎BAGAIMANA DENGAN PILKADA 2029?

‎Pertanyaan mengenai apakah akan ada Pilkada pada 2029 kemudian menjadi perhatian publik.

‎Secara hukum, yang perlu ditegaskan adalah bahwa Pilkada tidak dihapus oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

‎Pemilihan kepala daerah tetap menjadi bagian dari Pemilu Daerah/Lokal.

‎Namun, waktu pelaksanaannya harus mengikuti desain baru yang ditetapkan MK, yakni setelah pelaksanaan dan pelantikan hasil Pemilu Nasional.

‎Karena itu, pernyataan bahwa “tidak ada Pilkada 2029” harus dijelaskan secara hati-hati.

‎Jika yang dimaksud adalah tidak adanya Pilkada yang dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu Nasional 2029, hal tersebut sesuai dengan konsep pemisahan yang ditetapkan MK.

‎Namun, jika dimaknai bahwa rakyat tidak akan melakukan pemilihan kepala daerah dalam rangkaian Pemilu Daerah/Lokal setelah Pemilu Nasional 2029, hal tersebut tidak sesuai dengan substansi putusan MK.

‎DPR DAN PEMERINTAH SIAPKAN ATURAN TRANSISI

‎Putusan MK juga menimbulkan kebutuhan terhadap penataan regulasi, khususnya terkait masa transisi.

‎Masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 perlu diselaraskan dengan desain baru pemilu.

‎Untuk itu, DPR dan pemerintah memiliki peran penting dalam menyusun ketentuan peralihan agar tidak terjadi kekosongan hukum maupun ketidakpastian mengenai masa jabatan pejabat publik di tingkat daerah.

‎Regulasi baru juga diperlukan untuk memberikan kepastian kepada penyelenggara pemilu, peserta pemilu, pemerintah daerah, serta masyarakat.

‎KPU PERLU MEMPERSIAPKAN DESAIN BARU

‎Perubahan sistem keserentakan tersebut juga akan berdampak terhadap tahapan teknis penyelenggaraan pemilu.

‎Komisi Pemilihan Umum (KPU) nantinya harus menyesuaikan perencanaan tahapan, anggaran, logistik, pemutakhiran data pemilih hingga mekanisme kampanye dengan desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal yang terpisah.

‎Perubahan tersebut diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk lebih fokus menilai calon pemimpin nasional dan calon pemimpin daerah.

‎PUTUSAN MK MENJADI RUJUKAN KONSTITUSIONAL

‎Putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pembentukan maupun perubahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu harus memperhatikan dan menyesuaikan diri dengan putusan tersebut serta prinsip-prinsip yang terdapat dalam UUD 1945.

‎Dengan demikian, tantangan berikutnya berada pada pembentuk undang-undang untuk menerjemahkan putusan MK ke dalam regulasi yang jelas dan dapat diterapkan.

‎Publik kini menunggu bagaimana DPR dan pemerintah mengatur masa transisi sekaligus memastikan desain Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal dapat berjalan sesuai konstitusi.

‎Kesimpulannya, Pilkada bukan dihapus pada 2029. Sistemnya yang berubah: Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah/Lokal dipisahkan.

Goresan Pena : Wendy Wardana

Exit mobile version