banner 728x250

Disdikpora Banggai Laut Gelar Advokasi Dana BOSP 2026, 220 Satuan Pendidikan Diperkuat

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id — (10 September 2026). Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di Kabupaten Banggai Laut tidak boleh berhenti pada urusan pencatatan dan pertanggungjawaban administrasi. Di balik anggaran tersebut terdapat kebutuhan sekolah, proses pembelajaran, serta kepentingan peserta didik yang harus dipastikan manfaatnya.

Atas dasar itu, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Banggai Laut melalui Bidang Pendidikan Dasar menggelar Advokasi Dana BOSP Tahun 2026, Kamis–Jumat, 10–11 September 2026.

Kegiatan dipusatkan di Gedung Labotan Sosodek, Lampa, Kecamatan Banggai, dengan melibatkan 220 lembaga/satuan pendidikan dari seluruh wilayah Kabupaten Banggai Laut.

Jumlah tersebut terdiri atas 93 satuan PAUD/TK, 8 PKBM/SKB, 83 SD, dan 37 SMP.

Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman sekaligus memperkuat kapasitas para pengelola BOSP agar dana operasional pendidikan dapat direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan secara tepat, tertib, transparan, serta sesuai ketentuan.

Yang menarik, advokasi tidak hanya menghadirkan unsur teknis dari Disdikpora. Peserta juga mendapatkan materi dari BPKAD Banggai Laut, Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan Inspektorat Banggai Laut.

Baca Juga:  Kepala BPKAD Kab. Banggai Laut, MOH. HASBULLAH TALABA, S.E.,M.Si. Mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia ke-81, Tahun 2026.

Keterlibatan tiga institusi tersebut menegaskan bahwa tata kelola BOSP memiliki dimensi yang lebih luas dari sekadar administrasi sekolah. Ada aspek perencanaan keuangan daerah, kepatuhan terhadap aturan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Kegiatan secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria, S.E., M.Si.

Turut hadir Kepala Disdikpora Banggai Laut Moh. Rivai Abbas, S.H., M.A.P., Sekretaris Dinas Bobi H. Tona, S.Pd.I.,M.Si., serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.

Bukan Sekadar Administrasi

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikpora Banggai Laut, Sudiarto Pandis, S.Pd., M.H., menyampaikan bahwa advokasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas satuan pendidikan dalam mengelola Dana BOSP.

Kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah dan pengelola dana di tingkat satuan pendidikan dinilai penting. Tujuannya, agar potensi kesalahan dalam perencanaan, penggunaan maupun pertanggungjawaban anggaran dapat diminimalkan.

Baca Juga:  DISKON TIKET KAPAL PELNI 30 PERSEN UNTUK LIBUR SEKOLAH 2026

Persoalan BOSP memang tidak sesederhana bagaimana sekolah membelanjakan anggaran. Setiap penggunaan dana harus memiliki dasar perencanaan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada saat yang sama, anggaran tersebut harus tetap berorientasi pada kebutuhan nyata satuan pendidikan dan peningkatan kualitas layanan kepada peserta didik.

Karena itu, advokasi diharapkan tidak berhenti sebagai forum penyampaian materi dan pemenuhan aspek administratif. Pengetahuan yang diperoleh para peserta harus diterjemahkan menjadi praktik pengelolaan anggaran yang lebih tertib di masing-masing satuan pendidikan.

220 Satuan Pendidikan, Satu Tuntutan

Keterlibatan 220 satuan pendidikan dari jenjang PAUD/TK, pendidikan kesetaraan, SD hingga SMP memperlihatkan luasnya cakupan pengelolaan BOSP di Banggai Laut.

Besarnya jumlah peserta sekaligus membawa pesan bahwa tata kelola dana pendidikan membutuhkan pemahaman yang seragam dan pengawasan yang berkelanjutan.

Sebab, ketika pengelolaan anggaran lemah, dampaknya bukan hanya muncul dalam bentuk persoalan administrasi. Pada titik tertentu, hal itu dapat berpengaruh terhadap kualitas dan keberlangsungan layanan pendidikan.

Baca Juga:  Rakyat Berharap DPRD Gunakan Hak Imunitas Kawal Aspirasi Soal Dugaan Pelanggaran SPBU di Bokan Kepulauan

Sebaliknya, ketika dana dikelola secara tertib, transparan, dan tepat sasaran, manfaatnya semestinya dapat kembali kepada sekolah dan peserta didik melalui dukungan terhadap proses pembelajaran.

Dengan demikian, BOSP bukan sekadar angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat tanggung jawab publik untuk memastikan setiap rupiah yang dikelola satuan pendidikan benar-benar memberikan manfaat bagi pendidikan di Banggai Laut.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *