banner 728x250

PN Palu Tolak Praperadilan RA, Penetapan Tersangka Polda Sulteng Dinyatakan Sah

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

PALU, CARDINALNews.co.id – (09/09/2026). Pengadilan Negeri (PN) Palu menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan RA terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sidang digelar di Ruang Sidang Candra PN Palu, Senin (8/9/2026).

Sidang praperadilan dengan nomor perkara 18/Pid.Pra/2026/PN Pal tersebut diajukan RA melalui kuasa hukumnya, Muhammad Taher, S.H. Praperadilan itu berkaitan dengan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Subdit I Ditressiber Polda Sulawesi Tengah.

Perkara yang disangkakan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga:  Polda Sulteng Gelar Turnamen Catur Nasional Piala Kapolda 2026, Total Hadiah Rp60 Juta

Dalam persidangan yang dibuka untuk umum sekitar pukul 11.45 WITA, hakim tunggal Nasution, S.H. kemudian membacakan putusan. Hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan RA sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan hukum. Termohon disebut telah memiliki sedikitnya lima alat bukti sah, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, surat, bukti elektronik, dan barang bukti.

Hakim juga menilai alat bukti tersebut memiliki persesuaian satu sama lain dan diperoleh melalui cara yang tidak melawan hukum. Dengan demikian, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon dinilai sah menurut hukum.

Baca Juga:  BON 2026, Kapolda Sulteng Serahkan Mobil Feroza di Malam Penyerahan Undian Kategori Lomba Offroad, Trail dan Vespa

Selain penetapan tersangka, hakim turut mempertimbangkan proses penyitaan barang bukti yang dilakukan penyidik. Penyitaan dinilai telah dilengkapi surat perintah penyitaan, berita acara, tanda penerimaan barang bukti, serta proses pembungkusan dan penyegelan. Penyitaan tersebut juga telah memperoleh persetujuan dari Ketua PN Palu.

Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Achmad Muhaimin dalam keterangan tertulisnya Rabu (9/9/2026) mengatakan, bahwa putusan tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang harus dihormati.

“Polda Sulawesi Tengah menghormati putusan pengadilan dan akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Baca Juga:  Polda Sulteng Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Lahan Sawit ke Kejaksaan

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *