banner 728x250

Kejari Banggai Laut Musnahkan Barang Bukti 40 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (29/06/2026). Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Juni 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kesempatan itu, Kejari Banggai Laut memusnahkan barang bukti dari total 40 perkara yang terdiri atas beberapa jenis tindak pidana, yakni:

Baca Juga:  "4 Bulan Motor Tak Kunjung Kembali, Saat Didatangi Orang Tuanya Pilih Tutup Pintu & Suruh Lapor Polisi"

Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 11,56 gram serta 1.040 butir Trihexyphenidyl (THD).

Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 12 perkara.

Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM TPUL) sebanyak 21 perkara.

Barang bukti dimusnahkan sesuai dengan karakteristiknya, seperti dibakar, dihancurkan, atau menggunakan metode lain yang memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bangkep Tangani Kecelakaan Motor di Salakan: Pengendara Diimbau Lebih Waspada

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Banggai Laut.

Baca Juga:  Kejari Banggai Laut Tetapkan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Bantuan Sosial di Banggai Kepulauan

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *