BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (29/06/2026). Kejaksaan Negeri Banggai Laut melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus bentuk komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kesempatan itu, Kejari Banggai Laut memusnahkan barang bukti dari total 40 perkara yang terdiri atas beberapa jenis tindak pidana, yakni:
Tindak Pidana Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (NAPZA) sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat bruto 11,56 gram serta 1.040 butir Trihexyphenidyl (THD).
Tindak Pidana Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 12 perkara.
Tindak Pidana Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (KAMNEGTIBUM TPUL) sebanyak 21 perkara.
Barang bukti dimusnahkan sesuai dengan karakteristiknya, seperti dibakar, dihancurkan, atau menggunakan metode lain yang memastikan barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan komitmennya dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan secara profesional, sekaligus mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya penegakan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di wilayah Kabupaten Banggai Laut.
(FTT)
