BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (24/06/2026). Menanggapi pemberitaan yang terbit pada Rabu (24/6/2026) berjudul “Diduga Persulit Urus Kehilangan BPKB, Warga Keluhkan Pelayanan Samsat Banggai Laut”, pihak Samsat Banggai Laut memberikan klarifikasi terkait proses pengurusan dokumen kendaraan yang hilang.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Unit Trigiden Samsat Banggai Laut, Aiptu Ketut Hartawan. Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan kembali BPKB yang hilang memang memerlukan waktu lebih lama dibanding pelayanan administrasi lainnya karena harus melalui sejumlah tahapan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, dalam proses pengurusan BPKB hilang terdapat mekanisme pengumuman atau pemberitahuan yang dilakukan secara bertahap melalui media yang telah ditentukan sebagai bagian dari prosedur administrasi. Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen dan memberikan kepastian hukum dalam penerbitan BPKB pengganti.
“Kepengurusan BPKB hilang tetap kami laksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Memang ada beberapa tahapan yang harus dilalui sehingga membutuhkan waktu. Namun pelayanan kepada masyarakat tetap kami berikan dengan sebaik mungkin,” ujar Aiptu Ketut Hartawan.
Ia menegaskan bahwa Samsat Banggai Laut berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan sesuai aturan kepada seluruh masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan agar proses pengurusan dapat berjalan lancar.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa lamanya proses pengurusan BPKB hilang bukan karena adanya upaya mempersulit pelayanan, melainkan karena adanya tahapan administrasi dan verifikasi yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaksi.
