banner 728x250

Jangan Sesatkan Publik: Memahami WTP Secara Utuh, Bukan Sekadar Memburu Sensasi

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (20/05/2026). Belakangan ini muncul pemberitaan yang menggiring opini publik seolah-olah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah “salah sasaran” dalam memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada sejumlah pemerintah daerah yang masih memiliki temuan kelebihan pembayaran. Narasi tersebut sekilas terdengar menarik, namun jika ditelaah lebih dalam justru mengandung kelemahan logika yang berpotensi menyesatkan pemahaman masyarakat mengenai fungsi audit negara.

‎Kelemahan pertama terletak pada upaya menyamakan temuan kelebihan pembayaran dengan kegagalan memperoleh opini WTP. Pemahaman ini tidak sesuai dengan prinsip pemeriksaan keuangan negara yang berlaku. Dalam praktik audit, keberadaan temuan tidak secara otomatis menggugurkan opini WTP. Jika demikian logikanya, hampir tidak akan ada entitas pemerintah yang mampu memperoleh opini WTP karena hampir setiap audit selalu menghasilkan rekomendasi perbaikan dalam berbagai tingkat materialitas.

‎Pertanyaan mendasarnya sederhana. Apakah setiap temuan berarti laporan keuangan tidak wajar? Jawabannya tidak. Audit keuangan bekerja berdasarkan tingkat materialitas, risiko, dan dampak terhadap kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan. Mengabaikan aspek ini sama saja dengan mengabaikan fondasi dasar ilmu audit itu sendiri.

‎Kelemahan kedua adalah penggunaan temuan kelebihan pembayaran sebagai dasar untuk menyimpulkan bahwa BPK telah gagal menjalankan fungsi pengawasannya. Justru sebaliknya, keberadaan temuan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme pemeriksaan berjalan dan auditor berhasil mengidentifikasi permasalahan yang terjadi. Jika BPK tidak menemukan apa pun, barulah publik berhak mempertanyakan kualitas pemeriksaannya.

‎Narasi yang menyebut bahwa temuan kelebihan pembayaran merupakan bukti bahwa WTP salah sasaran juga mengandung kontradiksi. Sebab informasi mengenai kelebihan pembayaran yang dijadikan bahan kritik tersebut justru berasal dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sendiri. Dengan kata lain, data yang digunakan untuk menyerang BPK sesungguhnya merupakan hasil kerja BPK dalam mengungkap persoalan tersebut kepada publik.

‎Kelemahan ketiga adalah kecenderungan mencampuradukkan antara opini audit keuangan dengan penilaian atas korupsi atau moralitas pengelolaan pemerintahan. Opini WTP tidak pernah dirancang sebagai sertifikat bebas korupsi. Sejak awal, opini tersebut merupakan penilaian profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan berdasarkan standar yang berlaku.

‎Menggunakan argumen bahwa “masih ada kelebihan pembayaran maka WTP tidak layak diberikan” sama halnya dengan menyalahkan tim medis karena pasien yang dinyatakan sehat masih memiliki bekas luka yang sedang dalam proses penyembuhan. Analogi tersebut jelas tidak tepat karena objek penilaiannya berbeda.

‎Yang lebih berbahaya, pemberitaan seperti ini berpotensi menciptakan persepsi keliru bahwa seluruh pemerintah daerah penerima WTP memperoleh penghargaan tanpa proses pemeriksaan yang ketat. Padahal opini WTP diberikan melalui prosedur audit berlapis, standar profesional yang baku, serta mekanisme pengendalian mutu yang tidak sederhana.

‎Bukan berarti opini WTP tidak boleh dikritik. Kritik tetap diperlukan sebagai bagian dari kontrol publik. Namun kritik yang sehat harus dibangun di atas pemahaman yang benar terhadap standar pemeriksaan, bukan sekadar menghubungkan temuan audit dengan kesimpulan yang tidak memiliki dasar metodologis yang kuat.

‎Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, bukan opini yang dibangun melalui penyederhanaan masalah secara berlebihan. Ketika suatu media menyimpulkan bahwa BPK “mengobral WTP” hanya karena adanya temuan kelebihan pembayaran, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya kinerja auditor negara, melainkan juga akurasi pemahaman pihak yang menyampaikan tuduhan tersebut.

‎Pers memiliki tugas mengawasi kekuasaan. Namun pers juga memiliki kewajiban moral untuk tidak membangun narasi yang berpotensi menyesatkan publik. Kritik harus berdasarkan fakta, regulasi, dan pemahaman yang utuh. Sebab dalam dunia jurnalistik, keberanian tanpa akurasi bukanlah kontrol sosial, melainkan sekadar sensasi yang berisiko mencederai kebenaran.

‎Goresan Pena Wendy Wardana

Baca Juga:  Pemkab Banggai Laut Intensif Lobi ke Pusat Demi Percepatan Pembangunan Daerah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *