PPN Kwandang Beri Keterangan Soal Kepengurusan SKKP Kapal Perikanan

Kwandang, (Gorontalo) CARDINALNews.co.id – (26/03/2026). Pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Kwandang, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap yang melayani wilayah Provinsi Gorontalo dan Sulawesi Tengah, memberikan keterangan kepada media terkait kepengurusan Sertifikat Kelaikkan Kapal Perikanan (SKKP).

Keterangan disampaikan melalui sambungan WhatsApp oleh Hamid, petugas bidang kesyahbandaran dan kelaikkan kapal di PPN Kwandang. Hamid menegaskan, kepengurusan SKKP sebaiknya dilakukan langsung oleh pemilik kapal atau pelaku usaha perikanan tangkap.

“Hal ini penting agar pemilik kapal bisa berkoordinasi secara langsung dengan pihak UPT KKP, memahami ketentuan teknis dan administrasi, serta mengetahui implikasi dan risiko terkait dokumen perkapalan,” kata Hamid.

Menurut Hamid, pendampingan kepengurusan SKKP juga berlaku bagi daerah yang pelabuhan perikanannya belum memenuhi standar SICEFI Direktorat Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021, mengenai pemenuhan kelaiktangkapan dan kelaiksimpanan kapal.

Pelabuhan perikanan dengan aktivitas kapal tangkap yang belum berkualifikasi izin pusat dapat diberikan dukungan secara prosedural, termasuk pendampingan, sosialisasi, dan pelaksanaan proses kepengurusan SKKP.

Dalam mekanismenya, pihak dinas terkait, dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi, disarankan mengajukan permohonan resmi kepada UPT KKP untuk memperoleh bimbingan dan kehadiran perwakilan petugas UPT KKP di pelabuhan tersebut.

(FTT)

Exit mobile version