BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id — (03/09/2026). Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penunjukan Pejabat Sementara (PJS) Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDAM) Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut.
Penunjukan tersebut dilakukan menyusul meninggalnya Direktur PDAM Paisu Moute, almarhum Rahmad Hidayat Ibaad, belum lama ini.
SK Bupati Banggai Laut Nomor: 100.3.3.2/351BAG.ESDAP/2026 tentang Penunjukan Pejabat Sementara Direktur PERUMDAM Paisu Moute Banggai Laut Tahun 2026 tersebut diserahkan kepada Ir. Saumuddin Samatan, S.T., M.T., pada Kamis, 3 September 2026.
Penyerahan SK berlangsung di hadapan Staf Ahli Bupati, para Asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Laut, Saiful U. Usuria, S.E., M.Si., serta Dewan Pengawas PDAM Paisu Moute Kabupaten Banggai Laut, Sutrisno Bandu.
Penunjukan PJS Direktur PERUMDAM Paisu Moute merupakan langkah Pemerintah Kabupaten Banggai Laut untuk memastikan keberlangsungan roda organisasi dan pelayanan perusahaan daerah kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.
Dengan adanya pejabat sementara, pemerintah daerah berharap pengelolaan PERUMDAM Paisu Moute dapat terus berjalan efektif dan profesional, sekaligus memastikan kebutuhan dasar masyarakat terhadap pelayanan air bersih tetap terpenuhi.
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga menekankan pentingnya menjaga kualitas pelayanan serta memastikan seluruh kegiatan operasional PERUMDAM Paisu Moute tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam mendukung ketersediaan dan pelayanan air bersih bagi masyarakat.
(FTT)
