Dua Nelayan Diduga Pelaku Bom Ikan, Diamankan di Perairan Pulau Bakakang

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (13/03/2026). Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilker Banggai Kepulauan–Banggai Laut Pangkalan Bitung bersama Pos Polairud Mato Polda Sulawesi Tengah berhasil mengamankan dua nelayan yang diduga melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Pulau Bakakang, Kabupaten Banggai Laut.

Penindakan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat nelayan Desa Tinakin Laut terkait adanya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom ikan di wilayah perairan Pulau Bakakang.

Berdasarkan kronologi kejadian, sekitar pukul 09.30 WITA, petugas Wilker PSDKP menerima laporan dari nelayan setempat mengenai dugaan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas segera berkoordinasi dengan Pos Polairud Mato Polda Sulawesi Tengah untuk melakukan patroli di lokasi yang dilaporkan.

Sekitar pukul 10.30 WITA, tim patroli tiba di lokasi dan mendapati sebuah perahu mencurigakan yang diawaki dua orang nelayan.

Saat akan dilakukan pemeriksaan, perahu berwarna hitam corak hijau tanpa nama tersebut mencoba melarikan diri sehingga petugas langsung melakukan pengejaran.

Setelah pengejaran selama kurang lebih 35 menit, dari perairan Pulau Bakakang hingga ke sekitar Pulau Toulan, pada pukul 11.05 WITA tim patroli akhirnya berhasil menghentikan perahu tersebut dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah ikan hasil tangkapan serta peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas penangkapan ikan secara ilegal, termasuk satu unit kompresor yang berada di atas perahu.

Adapun identitas dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial IW (37), nelayan asal Kalumbatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, dengan pendidikan terakhir SD, serta ING (22), juga nelayan asal Kalumbatan dengan pendidikan terakhir SMP.

Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna biru, ikan campur sekitar 80 kilogram, satu unit mesin kompresor beserta selang sepanjang 40 meter, satu pasang Fins, satu buah kacamata selam, dua buah bundre, serta satu unit mesin perahu merek Perquit 33 PK.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Wilker PSDKP Banggai Kepulauan dan Banggai Laut untuk menjalani pemeriksaan serta pengambilan keterangan awal.

Petugas juga mengimbau masyarakat nelayan agar tidak melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak karena selain melanggar hukum, juga dapat merusak ekosistem laut serta terumbu karang yang menjadi sumber kehidupan masyarakat pesisir.

(FTT)

Exit mobile version