Banggai Laut, CARDINALNews.co.id — (15/01/2026). Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dengan menjemput dan mengamankan mantan Kepala Desa (Kades) Kaukes serta Kepala Desa definitif Kokudang, Kamis (15/01/2026).
Penjemputan tersebut dilakukan oleh tim Kejari Banggai Laut guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lanjutan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di masing-masing wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, langkah hukum ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan serta pengembangan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran dana desa.
Pihak Kejaksaan menilai terdapat indikasi kuat penggunaan dana desa yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Banggai Laut belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait besaran kerugian negara maupun pasal yang akan disangkakan kepada kedua mantan kepala desa tersebut.
Kejaksaan Negeri Banggai Laut menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa. (FTT)
