Unit Reskrim Polsek Banggai, Tahan Pelaku Penganiayaan di Desa Dangkalan

Banggai Laut, CARDINALNews.co.id – (15/01/2026). Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai, Kabupaten Banggai Laut, telah melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial FF, atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Adapun identitas tersangka yakni Frendi Fernando, lahir di Banggai pada 23 April 1998. Ia beragama Kristen Protestan, berpendidikan terakhir Sekolah Dasar (SD), bersuku Banggai, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan beralamat di Desa Kataga, Kecamatan Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.

Penahanan dilakukan terkait dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nomor 1 Tahun 2023.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis, 8 Januari 2026, bertempat di Banglamayu, Desa Dangkalan, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Dalam kejadian itu, korban bernama Jefrianto Komian yang akrab disapa Jefri, mengalami luka tusuk senjata tajam jenis badik pada bagian belakang tubuh sebanyak satu kali tusukan.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Banggai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. (FTT)

Exit mobile version