Diduga Ada Rekayasa Data PPPK, Putra Daerah Banggai Kepulauan Bicara Melalui Media

Banggai Kepulauan, CARDINALNews.co.id – (15/01/2026). Kegelisahan hati seorang anak negeri di Kabupaten Banggai Kepulauan mencuat ke ruang publik. Seorang sumber bernama Risal Al Arwi menyampaikan pernyataan resmi kepada media CARDINALNews.co.id terkait dugaan praktik tidak wajar dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan Tahap II yang dilaksanakan pada penghujung tahun 2024.

Menurut Risal, ketika negara membuka ruang seleksi PPPK, pemerintah daerah ramai-ramai melakukan pendataan dan verifikasi sebagai syarat mengikuti seleksi. Namun ironisnya, dalam proses tersebut diduga terjadi praktik penyimpangan yang melibatkan oknum pejabat legislatif daerah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Risal mengungkapkan, terdapat empat orang yang berasal dari Sanger Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, yang dibawa masuk untuk mengikuti seleksi dan verifikasi berkas PPPK di Banggai Kepulauan. Padahal, keempat orang tersebut sebelumnya telah dinyatakan berhenti sebagai tenaga honorer di daerah asal mereka, Sanger Talaud.

Lebih lanjut, Risal menjelaskan bahwa dengan bantuan oknum Kepala Sekolah SDN Binuntili, Kecamatan Liang, serta persetujuan Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Kecamatan Liang, diterbitkan SK honorer untuk keempat orang tersebut. SK tersebut seolah-olah menyatakan bahwa mereka adalah tenaga honorer lama di SDN Binuntili, meskipun faktanya mereka baru beberapa hari berada di wilayah Kecamatan Liang.

Tidak hanya itu, Kepala Sekolah dan Korwil Pendidikan disebut meminta admin Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk mengaktifkan kembali masa kerja honorer keempat orang tersebut, namun masa kerjanya dihitung di Banggai Kepulauan, bukan di daerah asal mereka. Tujuannya agar mereka memenuhi syarat dan dapat mengikuti seleksi PPPK di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Admin Dapodik sempat menolak permintaan tersebut karena adanya sorotan masyarakat serta menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk rekayasa data dan pelanggaran serius.
Namun, admin tersebut mengaku mendapat tekanan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) saat itu, yang menyatakan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh atas kebijakan tersebut.

Akibat penolakan tersebut, admin Dapodik akhirnya diberhentikan dan digantikan melalui penerbitan SK baru. Setelah data keempat orang tersebut diaktifkan kembali dalam sistem Dapodik, mereka kemudian dinyatakan lolos dan mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
“Hasilnya, empat orang yang masuk lewat ‘jendela’ ini kini resmi menjadi pegawai PPPK di Banggai Kepulauan, dengan penempatan dua orang di SDN Binuntili dan dua orang lainnya di SDN 2 Liang, Sub Desa Pal,” ungkap Risal.

Risal menyayangkan peristiwa tersebut dan menilai kebijakan daerah telah mencederai rasa keadilan bagi putra-putri daerah Banggai Kepulauan. Ia pun meminta dengan tegas kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Ketua Dewan Pembina Kepegawaian Daerah, serta seluruh pengambil kebijakan terkait agar menyeriusi dan mengusut tuntas persoalan ini.

“Ini jelas telah melanggar tata aturan yang berlaku. Negeri ini seolah dikebiri kebijakannya atas nama jabatan,” tutup Risal. (FTT)

Exit mobile version