banner 728x250

Dukung Kamtibmas, Kapolsek Banggai Kawal Rakor Sengketa Tanah Pasar Tua di Kantor Bupati

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (03/02/2026). Kepolisian Sektor (Polsek) Banggai menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pendekatan persuasif. Kapolsek Banggai, AKP Jolly R. Lengkong, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian permasalahan tanah di kawasan Pasar Tua, Kelurahan Tanobonunungan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Banggai Laut, Desa Lampa, pada Selasa (03/02/2026) pagi.

Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Administrasi dan Pemerintahan, Aswin Musa, S.H., serta dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait, di antaranya Kadis Koperindag Dra. Hasdia Badjurani Sia, M.Si., perwakilan BPN, serta pihak pemilik tanah, Kok Frends. Kehadiran Polri dalam forum ini bertujuan untuk memastikan setiap tahapan penyelesaian sengketa berjalan sesuai koridor hukum dan tetap mengedepankan semangat musyawarah.

Baca Juga:  Jaga Stabilitas Harga, Unit Tipidter Polres Bangkep Sidak Pasar Tradisional Salakan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Banggai AKP Jolly R. Lengkong, S.H., menekankan pentingnya komunikasi dua arah yang sehat antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat. Beliau menyatakan bahwa transparansi data dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Bidang Aset BPKAD menjadi kunci dalam memetakan akar permasalahan guna mencapai solusi yang adil bagi semua pihak.

“Kami dari kepolisian hadir untuk memastikan proses ini berjalan dengan damai. Fokus utama kami adalah mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat di sekitar Pasar Tua,” ujar AKP Jolly R. Lengkong dalam keterangannya di sela-sela rapat. Langkah antisipatif ini diambil mengingat Pasar Tua merupakan salah satu titik vital bagi mobilitas warga di Banggai Laut.

Baca Juga:  Anggota DPRD Balut Syamsul Latif: "Pemda Optimalkan Belanja Modal Sesuai PMK 56"

Selain membahas aspek legalitas, forum juga mendengarkan aspirasi dari perwakilan pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menjamin kepentingan warga setempat tetap terlindungi. Seluruh pihak yang hadir menyepakati bahwa penanganan masalah tanah ini akan dilakukan secara teliti dengan merujuk pada dokumen resmi yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Hingga berita ini diturunkan, kegiatan rapat koordinasi masih terus berlangsung dengan suasana yang aman, tertib, dan kondusif. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terpancing oleh isu-isu yang tidak benar dan mempercayakan penanganan masalah ini kepada pemerintah daerah serta pihak yang berwenang. (FTT)

Baca Juga:  Desa Kalupapi, Balut: Bakal Jadi "Sentra Ekonomi" Terverifikasi Layak KNMP Oleh KKP

Sumber: Humas Polres Bangkep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *