banner 728x250

Sidang Kode Etik Mantan Kapolres Bangkep, Digelar Divpropam Mabes Polri

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, CARDINALNews.co.id – (20/01/2026). Sidang kode etik terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Banggai Kepulauan (Bangkep), AKBP Jimmy Marthin Simanjuntak, S.IK., digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Selasa (20/01/2026).

Sidang tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang diduga dilakukan oleh yang bersangkutan saat masih menjabat sebagai Kapolres Banggai Kepulauan.

Dalam persidangan, tim Akreditur dan Wakil Profesi Divpropam Polri menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Salah satu saksi utama yang dihadirkan yakni Amir Abdullah, seorang pengusaha ikan ekspor asal Kabupaten Banggai Kepulauan.

Baca Juga:  Gelar Pembinaan Rohani: "Sentuhan Rohani, SAT-TAHTI Polres Bangkep Kepada Tahanan"

Selain Amir Abdullah, beberapa saksi lain yang memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut turut dihadirkan. Para saksi mengikuti jalannya persidangan melalui sambungan virtual atau zoom meeting.

Amir Abdullah, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, membenarkan kehadirannya sebagai saksi dalam sidang kode etik tersebut. Ia mengaku telah memberikan keterangan sesuai dengan fakta dan pengalaman yang dialaminya.

“Iya benar, saya hadir sebagai saksi dan sudah memberikan keterangan sesuai yang saya alami,” ujar Amir Abdullah singkat.

Baca Juga:  Pemkab Banggai Laut Intensif Lobi ke Pusat Demi Percepatan Pembangunan Daerah

Sidang kode etik ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta secara objektif dan transparan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Kapolres Banggai Kepulauan tersebut.

Proses ini juga menjadi bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, profesionalisme, serta menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Divpropam Mabes Polri belum menyampaikan hasil atau putusan resmi dari sidang kode etik tersebut. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *