BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (23/07/2026). DPRD Kabupaten Banggai Laut menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, Kamis (23/7/2026), dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Abukar O. Sumail, S.S., M.A.P. Turut hadir Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., didampingi Sekretaris Daerah Saiful U. Usuria, S.E., M.Si.
Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para anggota DPRD, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi vertikal, serta sejumlah pejabat dan tamu undangan lainnya.
Agenda pertama rapat adalah persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Banggai Laut Tahun Anggaran 2025. Persetujuan tersebut merupakan bagian dari mekanisme akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
Pada agenda berikutnya, Bupati Banggai Laut menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 beserta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut menjadi pedoman awal dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 yang selanjutnya akan dibahas secara bersama antara Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan DPRD.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai Laut kembali menegaskan komitmen untuk mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, efektif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Rapat berlangsung tertib, lancar, dan penuh suasana kebersamaan hingga seluruh agenda sidang selesai dilaksanakan.
(FTT)
