BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (17/07/2026). Paket Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pagar SMPN 1 Banggai senilai Rp200.000.000,00 tanggal Pembuatan: 30 Juni 2026 yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Banggai Laut menuai sorotan. Bukan karena nilai anggarannya, melainkan karena muncul dugaan ketidaksesuaian dalam penetapan persyaratan kualifikasi penyedia yang dinilai berpotensi tidak selaras dengan ketentuan klasifikasi usaha jasa konstruksi.
Dokumen Pemilihan yang diperoleh CARDINAL NEWS menunjukkan bahwa ruang lingkup pekerjaan meliputi pekerjaan persiapan, pondasi, struktur beton, pembesian pagar dan pintu pagar, pasangan dinding, plesteran, acian, pengecatan hingga pekerjaan akhir. Dengan demikian, objek pekerjaan merupakan pembangunan pagar pada kompleks sekolah.
Namun, dalam persyaratan kualifikasi penyedia justru dicantumkan KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya) dengan kepemilikan SBU BG009.
Menanggapi hal tersebut, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa pemilihan KBLI 41019/SBU BG009 dilakukan karena pekerjaan pagar dianggap sebagai bangunan non-gedung (struktur pembatas), bukan pembangunan atau renovasi gedung tempat berlangsungnya proses belajar mengajar. Menurut PPK, penetapan BG009 dinilai lebih proporsional karena output pekerjaan hanyalah struktur pembatas luar kawasan sekolah. PPK juga menyatakan bahwa sesuai prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah, penyusunan persyaratan tidak boleh diskriminatif maupun berlebihan secara teknis.
Namun demikian, penjelasan tersebut masih memunculkan pertanyaan dari sisi teknis maupun yuridis.
Berdasarkan sistem klasifikasi usaha jasa konstruksi yang berlaku, KBLI 41019/SBU BG009 merupakan klasifikasi yang bersifat residual (lainnya), yaitu hanya digunakan untuk bangunan yang tidak termasuk dalam kelompok KBLI 41011 sampai dengan KBLI 41018. Ruang lingkupnya antara lain mencakup tempat ibadah, terminal, stasiun, hanggar, gedung pemerintahan tertentu, lembaga pemasyarakatan, gudang, dan bangunan monumental.
Sementara itu, bangunan pendidikan telah memiliki klasifikasi tersendiri, yakni KBLI 41016/SBU BG006 (Konstruksi Gedung Pendidikan). Karena itu, sejumlah pemerhati pengadaan menilai bahwa yang menjadi dasar penentuan klasifikasi bukan semata-mata bentuk fisik pekerjaannya berupa pagar, melainkan fungsi dan klasifikasi objek bangunan yang dilayani, yaitu fasilitas pendidikan.
Dengan demikian, argumentasi bahwa pagar merupakan bangunan non-gedung sehingga otomatis menggunakan BG009 dinilai masih dapat diperdebatkan. Sebab, pagar yang dibangun merupakan bagian dari fasilitas pendukung kawasan sekolah yang secara klasifikasi telah memiliki kelompok usaha tersendiri.
Apabila merujuk pada ketentuan klasifikasi tersebut, penggunaan KBLI 41019/SBU BG009 untuk paket pembangunan pagar sekolah berpotensi dipersoalkan karena dapat dianggap tidak sesuai dengan ruang lingkup klasifikasi usaha jasa konstruksi. Kondisi tersebut juga berisiko menjadi objek sanggahan, evaluasi oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun pemeriksaan regulator apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian klasifikasi dalam penyusunan dokumen pemilihan.
Sorotan semakin menguat setelah pada bagian Kriteria Kinerja Produk (Output Performance) dalam Dokumen Pemilihan masih tercantum istilah “Bangunan Gedung”, sementara nama paket dan ruang lingkup pekerjaan secara nyata adalah pembangunan pagar sekolah. Ketidaksesuaian tersebut memunculkan dugaan bahwa dokumen pemilihan disusun menggunakan template yang tidak sepenuhnya disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan.
Sejumlah pemerhati pengadaan juga mengingatkan bahwa prinsip pengadaan memang melarang persyaratan yang diskriminatif. Namun, pada saat yang sama, peraturan juga mewajibkan agar persyaratan kualifikasi disusun sesuai karakteristik dan klasifikasi pekerjaan. Oleh karena itu, penggunaan klasifikasi yang tidak tepat justru berpotensi membatasi persaingan apabila penyedia yang memiliki klasifikasi yang sesuai tidak dapat mengikuti proses pemilihan.
Mereka meminta Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran (PA), Moh. Rivai Abbas, S.H., M.A.P., memberikan penjelasan mengenai dasar hukum dan dasar teknis penetapan KBLI 41019/SBU BG009, termasuk alasan tidak menggunakan klasifikasi yang secara khusus mengatur konstruksi gedung pendidikan.
Menurut pemerhati pengadaan, apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan bahwa persyaratan kualifikasi disusun tidak sesuai karakteristik pekerjaan sehingga membatasi persaingan atau menguntungkan penyedia tertentu, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi yang perlu didalami sebagai dugaan persekongkolan vertikal atau penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat. Namun, dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan oleh aparat pengawas maupun aparat penegak hukum.
Prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel, serta tidak menyusun persyaratan yang menghambat persaingan usaha yang sehat.
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Selaku PPK menyatakan penggunaan KBLI 41019/SBU BG009 didasarkan pada anggapan bahwa pagar merupakan bangunan non-gedung masih menyisakan perdebatan mengenai kesesuaiannya dengan sistem klasifikasi usaha jasa konstruksi yang berlaku.
Media CARDINAL NEWS tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Goresan Pena : Wendy Wardana
PL Pagar Sekolah, Benarkah Sudah Sesuai Aturan?

Rekomendasi untuk kamu

PALU, CARDINALNews.co.id – (02/09/2026). Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Nasri pimpin…

LUWUK, CARDINALNews.co.id — (01/09/2026). Bupati Banggai Laut Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., didampingi Direktur RSUD dr….

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (01/09/2026). Syamsul F. Latif, S.E., dari Fraksi NasDem, selaku Wakil Ketua…

Ikan kecil yang menyimpan cerita besar. Dari perairan Banggai hingga dapur masyarakat pesisir, Sosodek menjadi…

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (29/08/2026). Ritual adat Sasampe, salah satu tradisi peninggalan leluhur masyarakat Banggai,…











