BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (18/07/2026). Sebuah paket Penunjukan Langsung (PL) senilai Rp200 juta untuk pekerjaan lanjutan pembangunan pagar SMP Negeri 1 Banggai Pertanggal 30 Juni 2026, kini menjadi perhatian. Bukan karena nilai proyeknya, melainkan karena muncul pertanyaan mengenai kesesuaian syarat kualifikasi penyedia yang dicantumkan dalam dokumen pemilihan.
Penelusuran CARDINAL NEWS terhadap dokumen pengadaan menemukan bahwa pekerjaan tersebut meliputi pembangunan pondasi, struktur beton bertulang, pasangan dinding pagar, plesteran, acian, pengecatan, pemasangan pintu pagar hingga pekerjaan penyelesaian. Seluruh item pekerjaan menunjukkan bahwa proyek tersebut merupakan pembangunan fasilitas penunjang pada kawasan sekolah.
Namun, yang memantik perdebatan adalah persyaratan administrasi yang mewajibkan penyedia memiliki KBLI 41019 (Konstruksi Gedung Lainnya) dengan SBU BG009.
Pilihan klasifikasi tersebut memunculkan pertanyaan: apakah benar pembangunan pagar sekolah masuk dalam ruang lingkup BG009, atau justru semestinya menggunakan klasifikasi yang secara khusus mengatur bangunan pendidikan?
Saat dikonfirmasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjelaskan bahwa pagar dipandang sebagai struktur pembatas atau bangunan non-gedung. Atas dasar itu, penggunaan KBLI 41019/SBU BG009 dinilai tepat dan tidak bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah yang melarang penyusunan persyaratan secara diskriminatif.
Pandangan inilah yang memunculkan pertanyaan terhadap sistem klasifikasi usaha jasa konstruksi memperlihatkan bahwa KBLI 41019 merupakan kelompok klasifikasi yang digunakan bagi bangunan yang tidak termasuk dalam klasifikasi gedung lainnya. Di sisi lain, bangunan pendidikan telah memiliki klasifikasi tersendiri, yakni KBLI 41016 dengan SBU BG006.
Perbedaan penafsiran inilah yang kemudian memunculkan ruang perdebatan.
Sejumlah praktisi pengadaan berpendapat bahwa penentuan klasifikasi tidak cukup hanya melihat bentuk fisik pekerjaan berupa pagar. Yang tidak kalah penting adalah memperhatikan fungsi bangunan yang menjadi objek pekerjaan. Dalam konteks ini, pagar dibangun sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kawasan pendidikan.
Jika pandangan tersebut dijadikan rujukan, maka penggunaan BG009 layak dipertanyakan karena berpotensi tidak sejalan dengan karakteristik pekerjaan yang sebenarnya.
Temuan lain yang turut mengundang perhatian terdapat pada Dokumen Pemilihan. Pada bagian Kriteria Kinerja Produk (Output Performance) masih tertulis istilah “Bangunan Gedung”, padahal paket yang dilelang secara jelas merupakan pembangunan pagar sekolah.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa penyusunan dokumen dilakukan dengan menggunakan format baku tanpa penyesuaian secara menyeluruh terhadap objek pekerjaan. Meski belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran, kekeliruan seperti ini dinilai dapat menimbulkan konsekuensi administratif apabila memengaruhi penyusunan persyaratan kualifikasi.
CARDINAL NEWS mengingatkan bahwa prinsip persaingan sehat bukan hanya berarti membuka kesempatan seluas-luasnya kepada pelaku usaha, tetapi juga memastikan seluruh persyaratan disusun sesuai klasifikasi pekerjaan. Persyaratan yang tidak tepat berpotensi membatasi peserta yang sebenarnya memenuhi kompetensi, sekaligus membuka ruang munculnya keberatan dari pelaku usaha lainnya.
Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai Laut selaku Pengguna Anggaran mengenai dasar hukum dan pertimbangan teknis penggunaan KBLI 41019/SBU BG009, termasuk alasan tidak menggunakan klasifikasi yang secara spesifik diperuntukkan bagi konstruksi gedung pendidikan.
Apabila dalam proses pengawasan nantinya ditemukan bahwa penyusunan persyaratan kualifikasi tidak sesuai dengan karakteristik pekerjaan dan mengakibatkan persaingan usaha menjadi tidak sehat atau menguntungkan pihak tertentu, kondisi tersebut dapat menjadi bahan pendalaman oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), LKPP maupun aparat penegak hukum. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, serta Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Regulasi yang sama juga melarang penyusunan persyaratan yang menghambat persaingan usaha yang sehat.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pembuktian unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Hingga berita ini dipublikasikan, polemik mengenai dasar penetapan klasifikasi usaha jasa konstruksi pada proyek pembangunan pagar SMP Negeri 1 Banggai masih menyisakan tanda tanya yang memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak berwenang.
CARDINAL NEWS tetap memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Goresan Pena: Wendy Wardana

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

JAKARTA, CARDINALNews.co.id – (18/07)/2026). Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, S.H.,M.Si, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Banggai…

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (17/07/2026). Paket Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan Lanjutan Pembangunan Pagar SMPN 1…

BANGGAI KEPULAUAN, CARDINALNews.co.id – (18/07/2026). Guna membentengi generasi muda dari ancaman narkotika, Polsek Totikum Polres…

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (18/07/2026). Polsek Banggai Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menggelar program rutin…

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (17/07/2026). Pemerintah Desa Mbeleang, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, menggelar Musyawarah…











