banner 728x250

Sistem Penerimaan Siswa Baru di Banggai Laut Tuai Sorotan, Orang Tua Harapkan Evaluasi Kebijakan

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (12/07/2026). Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di sejumlah SMA Negeri, termasuk di Kabupaten Banggai Laut, memicu beragam tanggapan dari masyarakat. Sejumlah orang tua dan calon peserta didik menyampaikan kekecewaan terhadap mekanisme seleksi yang menggunakan jalur prestasi, afirmasi, dan domisili (zonasi).

Keluhan terutama muncul dari orang tua yang berdomisili di sekitar sekolah, namun anak mereka tidak diterima karena keterbatasan kuota pada jalur domisili. Mereka menilai sistem yang diterapkan belum sepenuhnya memberikan kepastian akses pendidikan bagi siswa yang tinggal paling dekat dengan sekolah.

Baca Juga:  Keluarga Besar SPPG YAYASAN PELITA PRABU BERJAYA INDONESIA, Mengucapkan: Selamat Hari Raya "IDUL ADHA" 27 Mei 2026, Mohon Maaf Lahir & Batin.

Di sisi lain, penerimaan melalui jalur prestasi dinilai turut memengaruhi alokasi kuota pada jalur domisili. Kondisi tersebut menimbulkan anggapan di tengah masyarakat bahwa sistem yang berlaku masih perlu dievaluasi agar mampu mengakomodasi berbagai kepentingan secara lebih adil dan proporsional.

Masyarakat juga menyoroti dampak yang harus dihadapi siswa apabila bersekolah jauh dari tempat tinggal. Selain meningkatnya biaya transportasi, jarak tempuh yang lebih jauh dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan di jalan, keterlambatan mengikuti kegiatan belajar mengajar, hingga berkurangnya efektivitas waktu belajar siswa.

Baca Juga:  Apresiasi Luar Biasa untuk Sosok Bhabinkamtibmas Bripka Albar Hamzah, Jemput Pasien Hidrosefalus dari Luwuk hingga Antar ke Rumah Keluarg

Sejumlah orang tua berharap pemerintah dan instansi pendidikan dapat melakukan evaluasi terhadap kebijakan penerimaan peserta didik baru dengan tetap memperhatikan aspek pemerataan akses pendidikan, keamanan, efisiensi biaya, serta kepentingan terbaik bagi peserta didik.

Mereka menilai setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan yang layak, mudah dijangkau, dan sesuai dengan amanat pemerataan pendidikan nasional, sehingga sistem penerimaan siswa baru diharapkan mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik.

Baca Juga: 

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *