banner 728x250

TPA SONGOLOLI MELUBER KEJALAN, DPRD BANGGAI LAUT DESAK EVALUASI TOTAL KINERJA DLH

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (09/07/2026) – Persoalan klasik tata kelola sampah di Kabupaten Banggai Laut kembali memanas. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut, Patwan Kuba, menyoroti keras kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di wilayah Songololi yang dinilai sudah berada dalam taraf mengkhawatirkan.

‎Bukan tanpa alasan, tumpukan sampah yang seharusnya dikelola di area dalam TPA, kini justru meluber hingga memakan badan jalan utama. Kondisi ini memicu reaksi tegas dari legislatif dalam rapat paripurna yang digelar bersama jajaran Pemerintah Daerah beberapa hari ini.

‎Dalam interupsi yang disampaikan secara lugas, Ketua DPRD menjelaskan bahwa TPA Songololi awalnya dirancang sebagai solusi relokasi untuk memindahkan titik pembuangan sampah agar lebih teratur dan masuk ke area dalam yang jauh dari aktivitas jalan utama. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.

‎”Sampah itu dibuang di tengah jalan, menumpuk. Jadi akses ke dalam itu justru tertutup. Sekarang yang tersisa kurang lebih hanya 10 meter dari badan jalan,” ungkap legislator dalam forum paripurna tersebut.

‎Kondisi ini mengindikasikan adanya pembiaran atau salah kelola dalam pola penurunan muatan sampah harian. armada pengangkut sampah bisa masuk dan membuang muatan, Ironisnya, karena akses bagian dalam diduga tidak di di manfaatkan dengan baik atau tidak ditata dengan alat berat, badan jalan luar kini menjadi sasaran penumpukan.

‎Dalam koridor profesionalisme jurnalistik dan aturan tata kelola pemerintahan, kita harus melihat persoalan ini secara objektif berdasarkan fungsi dan regulasi yang berlaku.

‎Secara aturan tata negara, DPRD berada pada posisi yang benar dalam menjalankan fungsi pengawasan (controlling). Tindakan legislator membawa isu riil lapangan ke dalam rapat paripurna merupakan langkah konstitusional yang tepat. Parlemen bertindak sebagai penyambung lidah masyarakat yang terganggu oleh bau busuk, potensi penyakit, dan penyempitan akses jalan akibat pembiaran sampah.

‎Secara regulasi UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai Laut berada di pihak yang lalai. DPRD secara tegas menyatakan bahwa tingkat pengawasan dan manajemen operasional dari DLH tidak berjalan (stagnan).

‎”Membiarkan pembuangan sampah di badan jalan hingga menutup akses ke area dalam TPA adalah pelanggaran SOP pengelolaan open dumping maupun sanitary landfill. DLH dinilai gagal mengantisipasi ritme kapasitas tampung harian dan tidak memaksimalkan alat berat untuk meratakan sampah ke zona bagian dalam”.

‎Jika ritme pembuangan sampah terus dibiarkan tanpa adanya penataan atau pengerukan ke area dalam, diprediksi dalam waktu dekat jalan utama tersebut akan lumpuh total oleh timbunan sampah.

‎Rapat paripurna yang sedianya mengagendakan penandatanganan kesepakatan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dan pertanggungjawaban APBD ini, pada akhirnya melahirkan rekomendasi kuat bagi jajaran eksekutif, khususnya Bupati, untuk segera mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup.

‎Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Daerah. Apakah polemik TPA Songololi ini akan segera dibersihkan, atau justru dibiarkan terus meluber hingga mengubur akses transportasi masyarakat? Media akan terus mengawal perkembangan isu lingkungan ini.

Goresan Pena : Wendy Wardana

Baca Juga:  Bidpropam Polda Sulteng Gelar Asistensi & Pemulihan Profesi Personel di Polres Bangkep

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *