banner 728x250

KONTRAK BERAKHIR 22,65% PROGRES, MISTERI APA PROYEK Rp13,3M KNMP KALUPAPI BANGGAI LAUT?

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (09/07/2026) – Proyek pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih Tahap II di Desa Kalupapi kecamatan Bangkurung Kabupaten Banggai Laut, Provinsi Sulawesi Tengah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp13.334.018.869,31 kini menjadi Tanda Tanya Publik. Pasalnya, masa pelaksanaan pekerjaan sebagaimana tercantum pada papan proyek diduga telah berakhir, namun progres fisik di lapangan Pertanggal 14 Juni 2026 baru mencapai 22,65 persen.

‎Berdasarkan papan informasi proyek, kontrak ditandatangani pada 19 Desember 2025 dengan jangka waktu pelaksanaan 173 hari kalender. Artinya, masa kontrak diperkirakan telah berakhir pada 9 Juni 2026. Akan tetapi, kondisi di lapangan menunjukkan pekerjaan masih jauh dari target penyelesaian.

‎Fakta tersebut memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah yang seharusnya selesai sesuai jadwal justru baru mencapai sepertiga dari total pekerjaan ketika masa kontraknya telah berakhir?

‎Situasi ini bukan sekadar persoalan keterlambatan teknis. Penggunaan uang negara wajib dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, penyebab keterlambatan harus dijelaskan secara terbuka kepada publik, termasuk apakah telah diterbitkan addendum kontrak, perpanjangan waktu, atau justru terdapat kelalaian dalam pelaksanaan proyek.

‎Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, setiap keterlambatan pekerjaan memiliki konsekuensi hukum administrasi, termasuk pengenaan denda keterlambatan, evaluasi terhadap penyedia jasa, hingga langkah-langkah lain sesuai ketentuan kontrak.

‎Lebih jauh, apabila ditemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran maupun pelaksanaan pekerjaan, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas ranah administrasi. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), BPKP, BPK, hingga aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian memiliki kewenangan untuk melakukan audit, pemeriksaan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Publik juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, maupun satuan kerja yang bertanggung jawab terhadap proyek tersebut. Sebab, proyek bernilai lebih dari Rp13 miliar semestinya diawasi secara ketat sejak awal pelaksanaan agar potensi kerugian negara dapat dicegah.

‎Jika benar progres pekerjaan Pertanggal 14 Juni 2026 baru mencapai 22,65 persen. setelah masa kontrak berakhir, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius. Instansi terkait tidak cukup hanya memberikan penjelasan normatif, tetapi harus menyampaikan data dan dokumen secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan uang rakyat.

‎Media CARDINAL NEWS mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan, PPK, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas untuk segera memberikan klarifikasi resmi mengenai penyebab keterlambatan pekerjaan, status kontrak saat ini, beserta langkah penyelesaiannya.

‎Di sisi lain, aparat pengawas dan aparat penegak hukum diharapkan tidak menunggu persoalan berkembang menjadi dugaan kerugian negara yang lebih besar. Pemeriksaan sejak dini merupakan langkah penting untuk memastikan proyek pemerintah berjalan sesuai aturan, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak PPK, kontraktor pelaksana, maupun konsultan pengawas belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Media CARDINAL NEWS tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Goresan Pena : Wendy Wardana

Baca Juga:  Momentum Hari Bhayangkara ke-80, Ditbinmas Polda Sulteng Bagikan Beras & Sembako kepada Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *