Banggai Laut, CARDINALNews.co.id – (18/06/2026). DPRD Kabupaten Banggai Laut kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang digelar di ruang rapat DPRD Banggai Laut Rabu, 17 Juni 2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Banggai Laut, Laongke Laido, serta dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD dan jajaran pemerintah daerah terkait, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Bapenda, Bagian Umum, dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Banggai Laut.
Dalam forum pembahasan tersebut, salah satu anggota DPRD Banggai Laut dari Fraksi NasDem sekaligus Wakil Ketua Komisi III, Wakil Bamus dan Banggar yang akrab disapa Kk Anchu, turut memberikan berbagai pandangan kritis dan konstruktif. Sosok wakil rakyat daerah pemilihan 1 ini dikenal aktif dalam setiap pembahasan rapat penting serta kerap menyampaikan argumentasi yang menekankan pada kepentingan publik dan kebutuhan masyarakat.
Kk Anchu menegaskan bahwa setiap pembahasan kebijakan harus tetap berorientasi pada kepentingan umum, termasuk dalam pengelolaan aset daerah yang harus dilakukan secara transparan, tepat guna, dan berkeadilan.
Sementara itu, Syamsul F. Latif dalam penyampaiannya menekankan pentingnya kejelasan dalam pengelolaan dan pengalihan aset milik daerah. Ia menilai, setiap proses harus dibuat “clear” agar pemerintah daerah tidak terbebani oleh kewajiban pajak maupun biaya pemeliharaan yang tidak efektif, seperti pajak kendaraan, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta biaya perawatan bangunan.
Menurutnya, aset daerah seperti perumahan atau bangunan yang digunakan harus memiliki kejelasan tanggung jawab, termasuk pihak pengguna yang wajib ikut serta dalam pemeliharaan agar tidak membebani keuangan daerah.
“Bagian aset Sekretariat Daerah perlu menghadirkan mekanisme yang mampu membangun tanggung jawab bersama dan kerja sama yang baik,” ujar Syamsul F. Latif dalam rapat tersebut.
Ia juga menekankan bahwa prinsip efisiensi harus menjadi dasar dalam pengelolaan aset, namun tetap memberikan nilai tambah ekonomi yang dapat berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.
Selain itu, Syamsul F. Latif turut menyoroti persoalan pembebasan lahan untuk kepentingan pembangunan. Ia meminta agar proses tersebut dilakukan secara jelas dan adil, terutama terkait perubahan luas tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dapat berdampak pada perhitungan pajak dan potensi kerugian masyarakat.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan pembebasan lahan tidak terfokus pada satu wilayah saja, melainkan dilakukan secara merata demi mendukung pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Banggai Laut.
“Pemerataan pembangunan sangat penting agar tidak menimbulkan kesenjangan sosial di tengah masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan Ranperda ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam pengelolaan aset daerah, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Banggai Laut.
(FTT/CARDINALNews.co.id)
