BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (7/5/2026). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis, bertempat di ruang sidang DPRD Kabupaten Banggai Laut.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Banggai Laut, Jamaluddin R. Bunsiang, S.T., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Abukar O. Sumail, S.S., M.A.P., serta dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Banggai Laut.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati Banggai Laut, Ablit H. Ilyas, S.H., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai Laut.
Adapun dua agenda utama yang dibahas dalam rapat paripurna tersebut yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ablit H. Ilyas mewakili Bupati Banggai Laut menyampaikan pidato terkait pentingnya penyusunan regulasi daerah yang mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Masing-masing fraksi DPRD juga menyampaikan pandangan umum terhadap kedua Raperda tersebut.

Dalam pembahasan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, DPRD menyoroti pentingnya penataan aset daerah secara transparan, tertib administrasi, serta sesuai ketentuan perundang-undangan agar pemanfaatannya lebih optimal untuk kepentingan masyarakat.
Sementara itu, perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dilakukan guna menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan daerah sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Rapat paripurna berlangsung dengan tertib dan penuh khidmat. Seluruh tahapan pembahasan kedua Raperda tersebut dapat berjalan lancar hingga nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Banggai Laut. (FTT)

















