banner 728x250

Kecam.! Atas Dugaan: Jurnalis Diintimidasi Usai Pelantikan Direktur RSUD Undata

banner 120x600
banner 468x60

PALU, CARDINALNews.co.id – (5/5/2026). Insiden yang dialami Rian Afdal, jurnalis Global Sulteng, terjadi usai pelantikan Direktur RSUD Undata, dr. Jumriani, di Aula RSUD Undata Palu, Senin (5/5/2026).

Berdasarkan kronologi yang disampaikan korban, peristiwa bermula saat Rian berupaya melakukan wawancara terkait kebijakan jasa pelayanan tenaga kesehatan pada masa kepemimpinan sebelumnya, saat Herry Mulyadi menjabat sebagai direktur.

Awalnya, komunikasi antara jurnalis dan narasumber berlangsung normal. Namun situasi berubah ketika Rian mencoba memperdalam pertanyaan. Herry Mulyadi disebut tiba-tiba meninggikan suara dan melontarkan kata “bodoh” kepada jurnalis tersebut.

Baca Juga:  Dewan Pakar Tetapkan 15 Kandidat Hoegeng Awards 2026, Dua Personel Polda Sulteng Masuk Nominasi

Tak hanya itu, korban juga mengaku mendapat tekanan verbal dengan pernyataan bernada intimidatif, seperti mempertanyakan apakah dirinya ingin “berteman atau mencari masalah”.
Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap kerja jurnalistik sekaligus mencederai prinsip kebebasan pers.

Dalam pernyataan resminya, sebuah organisasi pers menegaskan bahwa sikap pejabat publik seharusnya mencerminkan etika komunikasi yang menghargai profesi jurnalis.

Menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menghambat tugas wartawan.

Baca Juga:  CARDINALNews.co.id Klarifikasi Pemberitaan Lintas Berita Nasional Terkait Kasus Penikaman Wartawan

Pernyataan sikap tersebut disampaikan sebagai bentuk solidaritas terhadap jurnalis serta upaya menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab.

Selain itu, setiap instansi pemerintah juga dituntut menjunjung tinggi transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *