banner 728x250

DPRD Banggai Laut Disorot: Prioritas Aset Ketimbang Hak Dasar Rakyat?

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (30/04/2026). Kinerja legislatif Kabupaten Banggai Laut tengah menjadi sorotan tajam. Meski telah memasuki tahun anggaran 2026, sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD yang bersentuhan langsung dengan hak asasi dan perlindungan sosial masyarakat dilaporkan masih “jalan di tempat” atau belum ditetapkan.

‎Berdasarkan dokumen Lampiran Keputusan DPRD Kabupaten Banggai Laut Tahun 2025 yang diterima redaksi, terlihat kontras yang mencolok antara kecepatan penetapan regulasi tata kelola administratif dengan regulasi perlindungan rakyat.

‎Administrasi Cepat, Urusan Rakyat Terhambat

‎Hingga saat ini, DPRD telah berhasil menetapkan dua poin utama yang bersifat administratif dan manajerial, yakni:

‎1. Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah: Penyesuaian terhadap Permendagri No. 7 Tahun 2024.

‎2. Pendirian BUMD (Perumda Banggai Laut Moola): Langkah penguatan struktur ekonomi daerah.

‎Namun, keberhasilan di sektor tata kelola aset ini tidak berbanding lurus dengan kemajuan enam Raperda Inisiatif DPRD. Padahal, keenam poin tersebut merupakan instrumen hukum krusial bagi kelompok masyarakat rentan dan sektor akar rumput.

Baca Juga:  Kepala Dinas Pariwisata & Kebudayaan (Disparbud) Kab. Banggai Laut, LAODE KAIMUDIN, S.E. Mengucapkan: Selamat HUT - BANGGAI LAUT Ke-13.

‎Enam Poin Inisiatif yang “Mati Suri”

‎Sangat disayangkan, enam regulasi yang seharusnya menjadi payung hukum bagi warga Banggai Laut justru belum menemui titik terang penetapan. Adapun poin-poin tersebut meliputi:

‎• Perlindungan Disabilitas: Implementasi amanat PP No. 42 Tahun 2020 terkait aksesibilitas dan pelayanan publik.

‎• Masyarakat Adat: Pengakuan hukum terhadap lembaga adat sesuai Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.

‎• Tenaga Kerja Lokal: Upaya proteksi pekerja di tengah arus investasi, merujuk pada PP No. 35 Tahun 2021.

‎• Nelayan Kecil: Perlindungan bagi pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan sebagai tulang punggung ekonomi pesisir.

‎• Jaminan Perangkat Agama: Kepastian hukum bagi pelayanan keagamaan berdasarkan Pasal 28E UUD 1945.

Baca Juga:  Polres Touna Amankan Wanita Terduga Pengedar Sabu di Pelabuhan Ampana

‎• Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Sinkronisasi regulasi daerah dengan PP No. 6 Tahun 2021.

‎Analisis Hukum dan Sosial

‎Keterlambatan ini menimbulkan pertanyaan mengenai arah keberpihakan parlemen. Secara yuridis, penundaan penetapan Perda Inisiatif ini menghambat realisasi hak-hak konstitusional warga yang dijamin oleh undang-undang di atasnya.

‎”Pemerintah dan DPRD seharusnya satu frekuensi. Jika regulasi mengenai aset daerah bisa selesai tepat waktu, mengapa regulasi perlindungan disabilitas dan nelayan kecil harus tertunda hingga 2026? Ini menyangkut hak dasar yang tidak bisa ditawar dengan alasan administratif,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik setempat.

‎Desakan Publik

‎Masyarakat kini menanti komitmen nyata dari para wakil rakyat di Banggai Laut. Tanpa penetapan segera, enam poin inisiatif tersebut hanya akan menjadi “macan kertas” dalam dokumen perencanaan, tanpa memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan dan perlindungan hukum warga Banggai Laut.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Bangkep, Pantau Harga Pangan di Pasar Salakan

‎Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi resmi dari pimpinan dan Anggota DPRD Banggai Laut terkait kendala teknis maupun politis yang menyebabkan tersendatnya penetapan enam Perda Inisiatif tersebut.

Penulis: Wendy Wardana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *