banner 728x250

Polres Touna Amankan Wanita Terduga Pengedar Sabu di Pelabuhan Ampana

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

TOUNA, CARDINALNews.co.id – (23/12/2025). Satresnarkoba Polres Tojo Una-Una berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu di Pelabuhan Rakyat Ampana, Kelurahan Uentanaga Bawah, pada Minggu (21/12/2025) siang.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang mahasiswi berinisial M (21) asal Poso.

Kapolres Tojo Una-Una, AKBP Yanna Djayawidya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Martono, membenarkan penangkapan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Touna tanpa pandang bulu.

“Penangkapan ini merupakan bentuk kesigapan anggota di lapangan dalam merespons informasi masyarakat. Bapak Kapolres telah menginstruksikan agar kasus ini dikembangkan hingga ke akar-akarnya,” ujar Iptu Martono.

Baca Juga:  Bupati Sofyan Kaepa, Apresiasi Program Berani Umroh Gratis, Ajak Warga Taat Pajak

Kasat Resnarkoba, Iptu Rizal Poli’i, S.H., menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas pelabuhan terhadap sebuah paket kardus yang dititipkan melalui agen pengiriman barang ‘Manakara’ tujuan Wakai.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pengirim di Hotel Pink. Saat dilakukan penggeledahan awal di kamar hotel, ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok Nation Bold,” jelas Iptu Rizal.

Polisi kemudian membawa tersangka kembali ke pelabuhan untuk membongkar paket kiriman yang sebelumnya dititipkan. Di hadapan saksi dari pihak Syahbandar, petugas menemukan satu paket sabu tambahan yang dibalut tisu di dalam kardus merek Mountea.

Baca Juga:  Patroli Malam Diperketat, Polisi Torue Sisir Jalur Trans Sulawesi Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Selain dua paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, seperti kaca pirex, pipet, korek gas, dua bungkus rokok, serta satu unit ponsel merek Realme milik tersangka.

Saat ini, tersangka M beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tojo Una-Una untuk pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut, termasuk analisa IT untuk mengungkap jaringan pemasok maupun penerima barang haram tersebut,” tutup Iptu Rizal. (Zainudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *