BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (25/02/2026). Aktivitas operasional SPBU Kompak milik PT Rajawali Energi Utama yang berada di Desa Kaukes, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah, menuai sorotan dari masyarakat.
SPBU yang disebut berafiliasi dengan PT Pertamina (Persero) tersebut dinilai warga tidak beroperasi sesuai standar operasional prosedur (SOP). Sejumlah warga mengungkapkan bahwa sejak awal beroperasi hingga saat ini, pelayanan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU tersebut diduga tidak menggunakan nozzle sebagaimana standar operasional SPBU pada umumnya.
Selain persoalan teknis pelayanan, warga juga mengeluhkan harga jual BBM yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan keterangan masyarakat yang enggan disebutkan namanya, harga Pertalite di SPBU tersebut mencapai Rp11.000 per liter dan Solar Rp9.000 per liter. Padahal, per Februari 2026, harga Pertalite tercatat sekitar Rp10.000 per liter dan Solar Rp6.800 per liter.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terkait distribusi dan penetapan harga BBM bersubsidi.
Warga juga mempertanyakan sistem distribusi BBM di SPBU tersebut. Mereka mengaku heran karena setiap kali stok BBM masuk, persediaan disebut hanya bertahan sekitar satu hari sebelum dinyatakan habis. Situasi ini memicu kecurigaan masyarakat mengenai tata kelola distribusi dan penjualan BBM.
Saat dikonfirmasi media, Onal selaku penanggung jawab operasional SPBU menyatakan dirinya hanya menjalankan perintah atasan. “Saya hanya diperintah dan melaksanakan pekerjaan dari bos,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Rajawali Energi Utama yang disebut-sebut dimiliki oleh seorang pengusaha asal Luwuk, Kabupaten Banggai, atas nama Noldi Katili, belum berhasil dikonfirmasi karena sulit dihubungi.
Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat segera melakukan peninjauan dan investigasi guna memastikan operasional SPBU berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan masyarakat. (FTT)

















