banner 728x250

Polres Bangkep Pantau Harga Pangan di Pasar Salakan, Pastikan Stabilitas HET dan Stok Aman

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI KEPULAUAN, CARDINALNews.co.id – (23/02/2026). Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Unit IV Tipidter menggelar inspeksi mendadak serta pendataan harga komoditas pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Senin (23/02/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok demi menjaga daya beli masyarakat di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini merujuk pada SK Kepala Badan Pangan Nasional RI Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Dalam pelaksanaannya, personel Sat Reskrim bersinergi dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkep untuk menyisir sejumlah toko besar dan kios sembako di kawasan pasar tersebut.

Baca Juga:  Polres Bangkep, Amankan Jalannya Sholat Idulfitri 1447 H. Delapan Titik di Kecamatan Bulagi

Kasat Reskrim Polres Bangkep, AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan harga komoditas utama seperti beras, bawang, dan telur relatif stabil, meski ditemukan variasi harga pada jenis beras premium. “Kami mendata harga beras premium berkisar antara Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram, sementara beras SPHP tetap di angka Rp12.500 per kilogram. Secara umum, mayoritas harga komoditas masih sama dengan periode sebelumnya,” ungkap AKP Nanang.

Selain melakukan pendataan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan usaha para pedagang. Di beberapa titik, seperti Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura, petugas mencatat fluktuasi harga pada komoditas bumbu dapur, di mana bawang merah tercatat di harga Rp52.000 per kilogram dan cabai merah besar mencapai Rp60.000 per kilogram. Data ini akan menjadi bahan evaluasi bagi Satgas Pangan tingkat kabupaten.

Baca Juga:  Polsek Bunta Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, Turut Sita Uang Diduga Hasil Transaksi

Dalam kesempatan tersebut, tim gabungan memberikan imbauan tegas kepada para pedagang agar tidak menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, para pemilik usaha didorong untuk segera mengurus Izin Usaha Perdagangan serta izin pengemasan beras agar seluruh aktivitas perniagaan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus melakukan pemantauan secara rutin untuk mencegah adanya praktik penimbunan atau permainan harga yang merugikan konsumen. Kami berharap para pedagang kooperatif dalam mengikuti regulasi pemerintah demi kesejahteraan masyarakat luas,” tutup AKP Nanang Afrioko. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *