BANGGAI KEPULAUAN, CARDINALNews.co.id – (20/02/2026). Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) melalui Unit IV Tipidter menggelar aksi tanggap pendataan dan pengecekan harga komoditas pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Jumat (20/02/2026). Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satuan Tugas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini dilakukan secara sinergis oleh personel Unit IV Tipidter bersama Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkep. Tim gabungan menyisir sejumlah toko besar dan kios sembako, termasuk Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura, guna memastikan stabilitas harga bahan pokok di tingkat pedagang eceran.
Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil pemantauan menunjukkan harga mayoritas komoditas masih relatif stabil. Beras SPHP tercatat berada di angka Rp12.500/kg, sementara cabai rawit merah dijual seharga Rp38.333/kg dan telur ayam ras pada kisaran Rp33.600/kg. Namun, tim menemukan adanya variasi harga beras premium yang mencapai Rp15.000/kg di salah satu toko.
“Kami hadir di lapangan untuk memastikan tidak ada praktik spekulasi yang merugikan masyarakat. Berdasarkan pengecekan hari ini, sebagian besar harga komoditi masih sama dengan harga sebelumnya, namun tetap ada beberapa item yang menjadi catatan kami untuk terus diawasi agar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujar AKP Nanang Afrioko.
Selain melakukan pemantauan harga, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan tegas kepada para pedagang. Penekanan diberikan pada kewajiban memiliki Izin Usaha Perdagangan serta izin pengemasan beras yang sesuai dengan regulasi pemerintah. Hal ini bertujuan agar rantai distribusi pangan di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan tetap legal, transparan, dan bermutu.
Sebagai penutup, AKP Nanang menegaskan bahwa Polres Bangkep akan terus melakukan pengawasan secara berkala dan melaporkan hasilnya secara berkala kepada pimpinan tingkat Polda. Masyarakat diimbau untuk tidak panik dan tetap melapor jika menemukan adanya indikasi penimbunan atau lonjakan harga yang tidak wajar di pasar.
