banner 728x250

Sat-Reskrim Polres Bangkep, “Pantau Harga Pangan di Pasar Salakan,” Pastikan Stok Aman

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI KEPULAUAN, CARDINALNews.co.id – (19/02/2026). Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Banggai Kepulauan melalui Unit IV Tipidter melaksanakan kegiatan pendataan dan pengecekan harga komoditi pangan di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, Kamis (19/2/2026). Langkah ini diambil sebagai bentuk pengawasan terhadap stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di wilayah hukum Polres Bangkep, guna memastikan masyarakat mendapatkan akses pangan yang terjangkau.

Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 WITA ini merujuk pada SK Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Satgas Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Dalam pelaksanaannya, personel Polri bersinergi dengan Dinas Perindag serta Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai Kepulauan untuk memantau langsung kondisi di lapangan.

Baca Juga:  Bupati Banggai Laut, Buka Latsar CPNS Angkatan XXXI dan XXXII

Kapolres Bangkep melalui Kasat Reskrim AKP Nanang Afrioko, S.H., M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemantauan di sejumlah toko besar seperti Toko Santana, Toko Moala, dan Toko Naura, harga komiditi secara umum masih relatif stabil. Meski demikian, tim menemukan adanya variasi harga pada beras premium yang berkisar antara Rp14.500 hingga Rp15.000 per kilogram, sementara beras SPHP konsisten di harga Rp12.500 per kilogram.

“Kami melakukan pendataan mendalam terkait harga berbagai kebutuhan mulai dari beras, bawang, cabai, hingga telur ayam. Secara garis besar, harga komiditi masih sama dengan periode sebelumnya, namun tetap diperlukan pengawasan rutin agar tidak terjadi permainan harga di tingkat pedagang,” ujar AKP Nanang Afrioko dalam keterangannya.

Baca Juga:  Desa Kalupapi, Balut: Bakal Jadi "Sentra Ekonomi" Terverifikasi Layak KNMP Oleh KKP

Selain melakukan pengecekan harga, petugas juga memberikan edukasi dan himbauan kepada para pedagang. Para pemilik toko diingatkan untuk tidak menjual bahan pangan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, pedagang didorong untuk segera melengkapi administrasi usaha, seperti Izin Usaha Perdagangan serta Izin Pengemasan Beras agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan komitmen Polres Bangkep dalam mendukung ketahanan pangan nasional dan menjaga daya beli masyarakat. Pihak kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan secara berkala dan tidak segan melakukan tindakan tegas jika ditemukan praktik penimbunan atau pelanggaran harga yang merugikan konsumen di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. (FTT)

Baca Juga:  Polres Bangkep Pantau Harga Pangan di Balut, Pastikan Stabilitas HET

Sumber: Humas Polres Bangkep.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *