Banggai Laut, CARDINALNews.co.id – (21/01/2026). Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banggai melaksanakan pengantaran dua orang tahanan untuk dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Banggai Kepulauan (Bangkep), pada hari ini.
Kedua tahanan tersebut masing-masing terlibat dalam perkara pencabulan dan penganiayaan.
Tahanan kasus pencabulan diketahui berinisial IL alias Ungga, lahir di Banggai pada 15 Mei 1998. Yang bersangkutan beragama Islam, bekerja sebagai nelayan, dan berdomisili di Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut.
Sementara itu, tahanan kasus penganiayaan berinisial FF alias Frendi, lahir di Banggai pada 23 April 1998. Ia beragama Kristen, belum memiliki pekerjaan, dan beralamat di Desa Kataga, Kecamatan Tabona, Kabupaten Kepulauan Taliabo.
Proses pengantaran tahanan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Banggai dengan pengawalan sesuai prosedur yang berlaku. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, lancar, dan terkendali, tanpa adanya hambatan berarti.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penanganan kedua perkara tersebut akan terus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (FTT)
Sumber: Unit Reskrim Polsek Banggai.
