MELURUSKAN FAKTA: KETIDAKSESUAIAN ISU PUBLIKASI INFORMASI RETRIBUSI GALIAN C BALUT

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – Kamis, (18/12/2025). ‎Klarifikasi dan Hak Jawab Terhadap Pemberitaan “CYBER NASIONAL”
‎BANGGAI LAUT, 18 Desember 2025.
CARDINALNews.co.id, melalui Pembanding ini, menyampaikan klarifikasi dan hak jawab resmi terkait publikasi yang dimuat oleh media “Cyber Nasional” pada tanggal yang sama, berjudul “12 TAHUN SKANDAL PAJAK GANDA: BIROKRASI BANGGAI LAUT DIDUGA “MERAMPOK” KONTRAKTOR; PEMERINTAH PUSAT DIDORONG SEGERA TURUN LAKUKAN SIDAK PENINDAKAN HUKUM” Oleh Tulisan Berita Oknum Wartawan inisial FS.

‎Kami menilai pemberitaan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi pihak-pihak yang dituduh, terutama jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai Laut, karena didasarkan pada premis hukum yang tidak akurat dan dugaan pelanggaran serius terhadap kode etik jurnalistik serta prinsip praduga tak bersalah.

‎Sanggahan Kunci Atas Ketidaksesuaian Dasar Hukum

‎Pemberitaan Media Cyber Nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran sistemik dalam retribusi Galian C selama 12 tahun didasarkan pada pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015.

‎Fakta Hukum yang Sesungguhnya:

‎1.  Perda Nomor 10 Tahun 2015 Kabupaten Banggai Laut yang tercantum dalam judul dan badan berita Cyber Nasional adalah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banggai Laut.

‎2.  Perda tersebut sama sekali tidak mengatur mengenai pungutan, retribusi, atau pajak Galian C (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan).

‎3.  Oleh karena itu, menjadikan Perda No. 10 Tahun 2015 sebagai landasan hukum utama untuk menuduh adanya penyimpangan dan pungutan liar dalam sektor Galian C adalah kekeliruan faktual yang mendasar dan fatal.

‎Pencantuman rujukan Perda yang salah dan tidak relevan ini mengakibatkan seluruh bangunan narasi tuduhan dalam pemberitaan tersebut kehilangan dasar hukum dan keabsahan faktualnya. Tuduhan “Pajak Ganda” dan “pelanggaran Perda” menjadi tidak berdasar karena Perda yang dirujuk salah substansi.

‎Dugaan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pencemaran Nama Baik

‎Pemberitaan yang tidak akurat dalam merujuk dasar hukum ini berpotensi melanggar:

‎• Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ): Jurnalis Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

‎• Asas Praduga Tak Bersalah: Dengan menuduh oknum Bapenda (termasuk Sekretaris Pendapatan dan Kepala Bidang Pendataan) sebagai “aktor utama pencurian uang rakyat” dan “pembiaran sistemik” tanpa adanya putusan hukum inkrah, dan didukung rujukan Perda yang keliru, penulis telah melampaui batas kewenangan pers dan terindikasi melakukan penghakiman (A contempt of court) di ruang publik.

‎• Pencemaran Nama Baik: Kesalahan faktual yang berdampak pada reputasi dan nama baik individu/institusi yang dituduh dapat dikategorikan sebagai tindakan yang melanggar hukum pencemaran nama baik.

‎CARDINALNews.co.id menekankan bahwa kritik terhadap praktik birokrasi harus didasarkan pada data dan rujukan hukum yang tepat dan valid. Kesalahan dalam mengutip peraturan perundang-undangan (Perda) yang merupakan dokumen publik adalah sebuah keteledoran profesional yang serius dan merugikan kredibilitas pers. (FTT)

Exit mobile version