‎📰 Guru SD di Kendari Divonis 5 Tahun Penjara Hanya Karena Memegang Kepala Murid yang Sakit, Kasus Menuai Kontroversi

KENDARI, SULTRA, CARDINALNews.co.id [ 7/12/2025 ] – Kasus hukum yang menimpa Pak Mansur guru Sekolah Dasar (SD) 2 di Kendari, Sulawesi Tenggara, menjadi sorotan publik dan memicu gelombang kontroversi. Pak Mansur divonis bersalah dengan hukuman lima tahun penjara.

Putusan kontroversial ini kabarnya dijatuhkan hanya karena aksi memegang kepala muridnya yang sedang demam. Tindakan yang lazim dianggap sebagai bentuk kepedulian seorang pendidik justru berujung pada vonis pidana yang berat.

Kronologi dan Kejanggalan Hukum

‎Berdasarkan Laporan Narasumber (yang enggan disebutkan namanya) menghubungi Media CARDINAL NEWS  lewat Via Telepon, kasus ini menjadi sorotan tajam karena adanya dugaan ketidakadilan hukum yang nyata di Kendari.

Narasumber menyebutkan bahwa Pak Mansur guru SD 2 di Kendari dilaporkan oleh Orang Tua Murid atas tuduhan Pelecehan terhadap Anaknya. Padahal,  Guru tersebut melakukan tindakan sentuhan kepala pada muridnya yang sedang sakit (demam) sebagai bentuk perhatian dan kepedulian. Namun, tindakan tersebut justru diproses secara hukum hingga menghasilkan putusan penjara 5 tahun.

Kami melihat ini sebagai bentuk ketidakadilan yang mencederai rasa kemanusiaan dan profesi guru. Bagaimana mungkin tindakan kepedulian seorang pendidik dihargai dengan lima tahun penjara? Proses hukum ini terkesan dipaksakan dan mengabaikan konteks,” tegas Narasumber tersebut dalam laporannya melalui sambungan telepon.

Kasus ini sontak memicu berbagai pertanyaan di kalangan masyarakat:

1. Hukuman yang Tidak Proporsional: Hukuman lima tahun penjara dinilai sangat tidak proporsional dibandingkan dengan konteks perbuatan yang dilakukan, yaitu menyentuh kepala murid yang demam.

2. Latar Belakang Korban: Pertanyaan muncul mengenai apakah murid tersebut adalah “anak pejabat” sehingga kasusnya diproses hingga vonis penjara yang begitu lama dan berat.

‎3. Sorotan Terhadap Aparat Penegak Hukum: Publik juga menyoroti peran hakim yang memvonis guru tersebut, menuntut agar identitas hakim dibuka (dispil) untuk transparansi.

‎Reaksi dan Tuntutan Publik

‎Kasus ini kembali menyoroti perlindungan hukum bagi para guru di Indonesia yang kerap berhadapan dengan dilema antara kewajiban mendidik dan risiko tuntutan pidana. Masyarakat luas, termasuk para pendidik, menuntut adanya peninjauan kembali terhadap kasus ini. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan konteks pendidikan dalam menilai perbuatan seorang guru. Penulis [ Wendy Wardana ]

Exit mobile version