Banggai Laut, CARDINALNews.co.id — Kamis, (20/11/2025). Kejaksaan Negeri Banggai Laut mengumumkan perkembangan penting terkait penanganan dugaan tindak pidana korupsi atas temuan LHP dan LHT di Desa Kokudang, Kecamatan Bokan Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut. Perkara tersebut kini telah resmi memasuki tahap penyidikan.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamza, S.H., M.H., dalam pertemuan bersama perwakilan masyarakat Desa Kokudang yang meminta percepatan penyelesaian kasus.
Poin-Poin Utama Perkembangan Kasus
1. Status Penyidikan
Peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan menandakan bahwa tim penyidik menemukan adanya dugaan kuat terjadinya peristiwa pidana.
2. Fokus Penyidik
Pada tahap ini, tim penyidik akan menelusuri rangkaian proses untuk:
Mengidentifikasi pelaku,
Menentukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban,
Menilai kecukupan alat bukti untuk pelimpahan perkara ke tahap penuntutan.
3. Pembuktian Kerugian Negara
Aspek yang paling esensial dalam kasus korupsi adalah pembuktian kerugian keuangan negara. Untuk itu, Kejaksaan telah berkoordinasi dengan Inspektorat. Kajari memahami bahwa proses perhitungan membutuhkan waktu karena padatnya agenda penanganan perkara di internal Inspektorat.
4. Upaya Percepatan
Dalam rangka mempercepat proses, Kejaksaan sebelumnya telah melakukan langkah “jemput bola” dengan turun langsung ke lokasi dan melakukan pemeriksaan di tempat.
Pernyataan Kepala Kejaksaan
“Kami sebagai pimpinan juga menginginkan penyelesaian perkara yang cepat. Namun, kami harus memastikan dua hal, yaitu aspek formil dan aspek materiil — terutama pembuktian kerugian keuangan negara,” tegas Adnan Hamza.
Ia juga meminta masyarakat untuk memahami bahwa proses hukum membutuhkan ketelitian dan tahapan yang tidak dapat dilewati.
“Mohon bersabar, mohon dipahami, kami masih dalam proses sesuai prosedur,” ujarnya.
Rencana Tindak Lanjut
Kejaksaan Negeri Banggai Laut akan segera menggelar rapat internal bersama tim penyidik untuk memperbarui perkembangan penanganan perkara. Hasil akhir penyidikan nantinya akan menentukan apakah kasus dilimpahkan ke pengadilan atau dinyatakan tidak cukup bukti. (Wendy Wardana)

















