banner 728x250

KLARIFIKASI RESMI, PIHAK SPBU DUNGKEAN TERKAIT DUGAAN PUNGLI

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

Banggai Laut, CARDINALNews.co.id — Jumat, (21/11/2025). Menanggapi pemberitaan yang diterbitkan pada hari Kamis, 20 November 2025, dengan judul “KECAMAN KERAS! Oknum SPBU Dungkean Balut, Diduga Lakukan Pungli BBM,” pihak Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Dungkean, Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Banggai Laut, menyampaikan klarifikasi dan penjelasan resmi kepada publik melalui media.

‎1. Sikap Tegas Terhadap Dugaan Pelanggaran

‎Pihak Pengelola SPBU Dungkean menyatakan mengecam keras segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) atau transaksi ilegal yang dilakukan oleh oknum karyawan atau pihak mana pun di lingkungan SPBU.

‎”Kami menjamin bahwa harga jual Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ditetapkan di SPBU adalah harga resmi sesuai ketentuan Pemerintah dan PT Pertamina (Persero), tanpa biaya tambahan apa pun, baik untuk pembelian menggunakan kendaraan maupun dengan wadah/jerigen,” ujar Yang sering Di sapa Buu Ungke selaku Pihak Pengelola SPBU.

‎2. Proses Audit dan Penyelidikan Internal
‎Sehubungan dengan dugaan modus pungli sebesar Rp 10.000,00 per jerigen dan Rp 100.000,00 per drum yang diberitakan, pihak manajemen telah mengambil langkah cepat dan tegas:

‎• Penyelidikan Internal: Pihak SPBU telah memulai penyelidikan internal segera setelah menerima informasi ini untuk menelusuri kebenaran laporan dan mengidentifikasi oknum yang terlibat.

‎• Audit Operasional: Kami juga berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak berwenang/kepolisian setempat dan perwakilan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem operasional dan transaksi penjualan BBM.

‎3. Komitmen Terhadap Sanksi dan Transparansi

‎Pihak Pengelola SPBU Dungkean menjamin akan memberikan sanksi kepada karyawan atau oknum yang terbukti melakukan praktik pungli dan merugikan masyarakat.

‎”Jika hasil investigasi membuktikan adanya pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi berat, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga penyerahan kasus ke aparat penegak hukum, sesuai ketentuan yang berlaku. Integritas pelayanan adalah prioritas utama kami,” tegasnya.

‎4. Permintaan Maaf dan Imbauan Kepada Konsumen

‎Manajemen menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya atas keresahan yang ditimbulkan oleh pemberitaan ini. Kami berjanji untuk meningkatkan pengawasan secara ketat demi menjamin pelayanan yang adil dan transparan.

‎Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna BBM di wilayah Desa Dungkean dan sekitarnya:

‎• Laporkan Langsung: Jika menemui praktik pungli atau diminta membayar di luar harga resmi, harap segera catat nama petugas dan waktu kejadian.

‎• Bayar Sesuai Meteran: Pastikan pembayaran sesuai dengan angka yang tertera pada mesin pompa SPBU.

‎Pihak manajemen berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Tim Advokasi Perlindungan Konsumen dan seluruh stakeholder terkait untuk menyelesaikan masalah ini secara tuntas dan menjamin pendistribusian BBM sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah. ( Wendy Wardana )

Baca Juga:  SPORT SULTENG..! Pengcab FORKI Poso Resmi Dilantik, Siap Dukung Program “SULTENG JUARA”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *