Banggai Laut, CARDINALNews.co.id — Selasa, (18/11/2025). – Keputusan pemberhentian salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, memicu polemik. Pemberhentian yang terjadi diduga tidak sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum yang diatur dalam perundang-undangan, sehingga berpotensi cacat hukum dan merugikan anggota yang bersangkutan.
*Dugaan Pelanggaran Prosedur Pemberhentian*
Menurut informasi yang dihimpun, proses pemberhentian anggota BPD di Desa Tolisetubono tersebut diduga melangkahi tahapan krusial yang diamanatkan dalam regulasi. Sesuai ketentuan, pengusulan dan penetapan pemberhentian anggota BPD memiliki mekanisme yang jelas dan bertingkat, yang sayangnya diduga tidak dijalankan dengan benar dalam kasus ini.
Poin-poin prosedur yang diduga dilanggar meliputi:
1.Tidak adanya Musyawarah BPD:
Pemberhentian anggota BPD wajib diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD. Jika musyawarah ini tidak dilakukan atau tidak menghasilkan keputusan yang sah, maka usulan pemberhentian bisa dianggap tidak berdasar.
2 Ketiadaan Keputusan Bupati:
Keputusan pemberhentian anggota BPD harus diresmikan dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati. Pemberhentian yang hanya didasarkan pada keputusan internal desa atau kepala desa tanpa keputusan dari Bupati adalah tidak sah secara hukum.
*Landasan Hukum dan Pasal yang Diabaikan*
Prosedur pemberhentian anggota BPD diatur secara rinci dalam peraturan perundang-undangan tentang Desa dan BPD. Regulasi utama yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Permendagri 110/2016).
Pasal-pasal kunci yang mengatur prosedur pemberhentian dan diduga dilanggar, antara lain:
Pasal 19 Permendagri 110/2016: Pasal ini mengatur tentang alasan-alasan yang sah anggota BPD dapat diberhentikan, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, atau melanggar larangan/kewajiban. Pemberhentian harus didasarkan pada alasan yang jelas dan terbukti.
Pasal 21 Ayat (1) Permendagri 110/2016: Menegaskan bahwa:
”Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD berdasarkan hasil musyawarah BPD kepada Bupati melalui Kepala Desa.”
Ini menunjukkan bahwa musyawarah BPD adalah tahap awal dan prasyarat formal sebelum usulan diajukan.
Pasal 21 Ayat (4) dan (5) Permendagri 110/2016: Pasal ini mengatur pihak yang berhak meresmikan pemberhentian:
”(4) Bupati meresmikan pemberhentian anggota BPD paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya usul pemberhentian anggota BPD.”
”(5) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.”
Kutipan ini secara tegas menyatakan bahwa Keputusan Bupati adalah legalitas tertinggi yang meresmikan pemberhentian. Tanpa keputusan ini, pemberhentian yang dilakukan oleh pihak desa (seperti Kepala Desa atau internal BPD) dianggap tidak sah.
Jika proses pemberhentian di Desa Tolisetubono tidak melewati tahapan musyawarah BPD dan/atau tidak mendapat penetapan resmi dari Bupati Banggai Laut, maka keputusan tersebut dapat dikategorikan sebagai batal demi hukum karena melanggar prosedur administrasi pemerintahan yang berlaku.
Pihak anggota BPD yang diberhentikan secara tidak prosedural memiliki hak untuk menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan Keputusan Bupati yang diterbitkan (jika ada), atau meminta pembatalan proses pemberhentian jika keputusan formal dari Bupati belum ada. (Wendy Wardana)
Beranda
Banggai Laut
Polemik Pemecatan Anggota BPD Tolisetubono, Balut, Diduga Langgar Prosedur Hukum
Polemik Pemecatan Anggota BPD Tolisetubono, Balut, Diduga Langgar Prosedur Hukum

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (17/04/2026). Kisruh terkait pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat…

Parigi Moutong, CARDINALNews.co.id – (17/04/2026). Peristiwa kebakaran melanda perumahan guru SD Inpres Moutong Timur yang…

Parigi Moutong, CARDINALNews.co.id – (17/04/2026). Peristiwa berdarah kembali mengguncang wilayah Kecamatan Balinggi. Seorang petani bernama…

Banggai Laut, CARDINALNews.co.id – (16/04/2026). Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah melalui Subdit…

Palu, CARDINALNewals.co.id – (15/04/2026). Sidang perkara praperadilan atas penetapan sembilan tersangka dari aliansi masyarakat Desa…











