banner 728x250

407 Liter Miras Hasil Razia Satpol PP Banggai Laut Dimusnahkan Usai Upacara HUT ke-81 RI

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (17/08/2026). Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Banggai Laut diwarnai dengan pemusnahan 407 liter minuman keras (miras) hasil razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Laut.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan usai upacara peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin 17 Agustus 2026, dan disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pihak terkait.

Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, S.H., M.Si., didampingi Wakil Bupati Ablit H. Ilyas, S.H., secara tegas menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus berkomitmen menjaga ketenteraman, ketertiban, dan keamanan masyarakat.

Menurut Bupati, pemberantasan peredaran minuman keras membutuhkan dukungan dan sinergi seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat. Pemusnahan miras tersebut menjadi salah satu bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menekan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Banggai Laut.

Baca Juga:  Dinas PMD-PPPA Balut: Gelar Rapat Pembahasan LPJ Desa

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Laut, Muhammad Lutfi Badar, S.P., M.A.P., mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi dan razia yang dilakukan jajaran Satpol PP sejak awal tahun.

“Jumlah minuman keras yang berhasil diamankan dan dimusnahkan sebanyak 407 liter,” ujar Muhammad Lutfi Badar.

Ia menjelaskan, operasi penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pengawasan Satpol PP, di antaranya Banglamayu, Kendek, Pasar Baru, Pelabuhan Tebing, ATM Timbong, kawasan lampu merah Lonas, serta KPL Rejeki Baru.

Baca Juga:  Kepala Desa Kalupapi Kec. Bangkurung, Kab. Banggai Laut, H. INDRA KUBA. Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2026.

Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Satpol PP dalam mengawasi sekaligus menertibkan peredaran minuman keras yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pemusnahan ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Satpol PP dalam melakukan penertiban dan pengawasan terhadap peredaran minuman keras di Kabupaten Banggai Laut,” tegasnya.

Pemusnahan 407 liter miras yang dilaksanakan bertepatan dengan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Banggai Laut juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pemberantasan peredaran minuman keras demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, kondusif, serta menjaga ketenteraman masyarakat di daerah Banggai Laut.

Baca Juga:  Satlantas Polres Bangkep Tangani Kecelakaan Motor di Salakan: Pengendara Diimbau Lebih Waspada

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *