banner 728x250

Pemprov Melalui Bapendaprov Sulteng: Luncurkan Program Insentif PKB Berlaku Mulai 3 Agustus 2026

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

PALU, CARDINALNews.co.id – (01/08/2026) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan program Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026. Program ini merupakan upaya mendorong masyarakat untuk menuntaskan kewajiban pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 dan memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.

Adapun bentuk insentif yang diberikan meliputi:

Baca Juga:  Sekda Balut Wakili Bupati, Hadir Pada Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Idul Fitri di Polres Bangkep

Pembebasan sanksi administrasi 100 persen, berupa penghapusan seluruh denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kecuali untuk kendaraan baru.

Pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi tunggakan pajak kendaraan hingga tahun pajak 2025.

Bebas denda serta pengurangan pokok PKB 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.

Selain memperoleh keringanan pajak, masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu juga berkesempatan mengikuti undian umrah gratis yang disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang taat.

Baca Juga:  Khidmat, Polres Banggai Kepulauan Gelar Perayaan Natal Bersama Bupati Bangkep dan Balut

Pemerintah mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program insentif ini sebelum berakhir pada 5 September 2026, sehingga dapat mengurangi beban pembayaran tunggakan sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah untuk pembangunan di Sulawesi Tengah.

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *