PALU, CARDINALNews.co.id – (01/08/2026). Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai 3 Agustus hingga 5 September 2026.
Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 900.1.13.1/287/BAPENDA-G.ST/2026 sebagai upaya mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dalam program ini, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif atau denda PKB sebesar 100 persen bagi kendaraan yang memiliki tunggakan, dengan pengecualian kendaraan baru.
Selain itu, masyarakat juga memperoleh pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 50 persen terhadap tunggakan pajak kendaraan hingga tahun pajak 2025.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan fasilitas bebas denda dan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen bagi kendaraan yang melakukan mutasi masuk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.
Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak, Bapenda Sulawesi Tengah juga menyiapkan undian umrah gratis bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan tepat waktu selama periode program berlangsung.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum masa insentif berakhir pada 5 September 2026. Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
(FTT)

















