banner 728x250

PSDKP Sulteng Bersama Stakeholder Perikanan Kunjungi Kejari Banggai Laut, Tindak Lanjuti Legal Opinion Dokumen Kapal

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (03/07/2026). Upaya mempercepat pelayanan pengurusan dokumen kapal perikanan di wilayah kepulauan terus diperkuat melalui sinergi lintas instansi. Balai Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Provinsi Sulawesi Tengah bersama sejumlah stakeholder sektor perikanan melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Jumat (3/7/2026).

Rombongan yang hadir terdiri dari jajaran PSDKP Provinsi Sulawesi Tengah, Petugas Kesyahbandaran PPN Kwandang, Wilker PSDKP Banggai Laut dan Banggai Kepulauan, Pos Airud Polda Sulawesi Tengah, serta UPT Pelabuhan Perikanan Mato. Turut hadir Ketua DPRD Banggai Laut Patwan Kuba, Kabid Pengawasan PSDKP Sulteng Agus Sudaryanto, A.Pi., M.M., Kepala UPT Pelabuhan Perikanan Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Wahyudin L., Kawilker PSDKP Bangkep-Laut Moh. Cahyadin El Anas, A.Md.Pely., serta Danpos Airud Polda Sulteng Aipda Hilman.

Baca Juga:  JADWAL COACHING & MENTORING KINERJA ASN 2026, TIM PENILAI KINERJA LAKSANAKAN PENDAMPINGAN DI SATPOL PP BANGGAI LAUT

Kunjungan tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, S.H., M.H., beserta jajaran. Pertemuan difokuskan pada tindak lanjut legal opinion yang diajukan kelompok Sertipikat perikanan terkait kendala pengurusan Sertifikat Kelayakan Kapal Perikanan.

Dalam penyampaiannya, perwakilan kelompok usaha perikanan menjelaskan bahwa proses pengurusan dokumen kapal selama ini terkendala karena sulitnya memperoleh Sertifikat Kelayakan Kapal Perikanan. Kondisi geografis Banggai Laut sebagai daerah kepulauan menjadi salah satu faktor yang menyulitkan akses pelayanan administrasi tersebut.

Menanggapi hal itu, perwakilan PPN Kwandang, Rustam Abdullah, S.ST.Pi., M.Si., menyampaikan bahwa sejak legal opinion diterima, PSDKP Provinsi Sulawesi Tengah bergerak cepat dengan menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap.

“Sejak legal opinion ini masuk, Kepala Bidang PSDKP Provinsi Sulawesi Tengah langsung merespons cepat dengan menyurat ke Dirjen Perikanan Tangkap. Alhamdulillah, surat tersebut diterima dan menghasilkan terbitnya Surat Keputusan Penempatan Petugas Syahbandar di PPI Mato,” ujar Rustam.

Baca Juga:  Respon Cepat, Personel Polres Bangkep Evakuasi Bayi Penderita Hidrosefalus ke RSUD Luwuk

Terbitnya Surat Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi para nelayan dan pelaku usaha perikanan di Banggai Laut. Dengan ditempatkannya Petugas Syahbandar di PPI Mato, proses pemeriksaan, verifikasi, hingga penerbitan dokumen kelayakan kapal diharapkan dapat dilakukan lebih cepat, lebih mudah dijangkau, serta mengurangi beban biaya dan waktu bagi masyarakat nelayan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Adnan Hamzah, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi yang dibangun oleh seluruh stakeholder. Menurutnya, Kejaksaan siap memberikan pendampingan hukum maupun pertimbangan hukum agar pelayanan publik di sektor perikanan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan serta tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi bersama untuk merumuskan langkah-langkah teknis sebagai tindak lanjut implementasi Surat Keputusan Penempatan Petugas Syahbandar di PPI Mato agar dapat segera berjalan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi nelayan serta pelaku usaha perikanan di Kabupaten Banggai Laut.

Baca Juga:  Dapat Apresiasi, Satintelkam Polres Banggai Temukan Mahasiswi Asal Gorontalo yang Dilaporkan Hilang

(FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *