BANGGAI LAUT, CARDINANALNews.co.id – (29/06/2026). Seorang oknum anggota Polsek Banggai berinisial Sawal menjadi sorotan setelah diduga belum melunasi pinjaman uang sebesar Rp10 juta yang diperoleh dari Husni Laderi. Hingga memasuki bulan kesembilan sejak pinjaman diberikan, dana yang telah dikembalikan disebut baru mencapai Rp2 juta.
Menurut keterangan Husni Laderi, uang yang dipinjam merupakan tabungan yang disiapkan untuk biaya pendidikan. Ia menjelaskan bahwa saat meminjam dana tersebut, Sawal berjanji akan mengembalikannya dalam waktu tiga hari. Namun hingga kini, Husni mengaku masih menunggu pelunasan sisa pinjaman sebesar Rp8 juta.
Merasa persoalan tersebut tidak kunjung selesai, Husni berharap ada itikad baik dari pihak yang bersangkutan untuk menyelesaikan kewajibannya. Ia juga meminta agar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap kode etik atau disiplin anggota Polri.
Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sawal melalui pesan WhatsApp guna memperoleh klarifikasi atas dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga telah diajukan kepada Kapolsek Banggai, AKP Jolly R. Lengkong, untuk meminta penjelasan terkait persoalan yang melibatkan salah satu anggotanya. Hingga berita dipublikasikan, belum ada keterangan resmi yang diberikan.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Penanganan dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik anggota Polri merupakan kewenangan Propam Polri sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Media ini akan memberikan ruang hak jawab dan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila keterangan resmi telah diterima.
(FTT)

















