BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (28/06/2026). Seorang oknum anggota Polsek Banggai berinisial Sawal dikabarkan belum melunasi pinjaman uang sebesar Rp10 juta yang diperoleh dari Husni Laderi, Kepala Desa Labuan Kapelak.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pinjaman tersebut diberikan setelah Sawal menyampaikan bahwa dana hanya akan digunakan sementara sambil menunggu proses pencairan kredit dari bank. Saat itu, yang bersangkutan disebut berjanji akan mengembalikan seluruh pinjaman dalam waktu tiga hari.
Husni Laderi mengaku bersedia meminjamkan uang tersebut atas dasar kepercayaan dan pertimbangan kemanusiaan. Menurutnya, dana yang dipinjamkan sebenarnya telah disiapkan untuk kebutuhan biaya pendidikan anaknya yang sedang menempuh kuliah.
Namun, hingga sekitar sembilan bulan berlalu, Husni menyebut baru menerima pengembalian sebesar Rp2 juta. Dengan demikian, masih terdapat sisa pinjaman sebesar Rp8 juta yang menurutnya belum dilunasi.
Pihak media mengaku telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Sawal terkait persoalan tersebut. Selain itu, koordinasi juga telah dilakukan dengan Kapolsek Banggai. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan resmi dari yang bersangkutan mengenai pokok persoalan tersebut.
Sejumlah pihak menilai, apabila dugaan tersebut terbukti melalui mekanisme yang berlaku, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi objek pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal Polri.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri disebutkan bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan, martabat, serta nama baik institusi. Sementara itu, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri juga mengatur kewajiban setiap anggota Polri untuk menaati norma hukum serta menghindari perbuatan yang dapat merusak citra institusi.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran disiplin maupun kode etik, penanganannya menjadi kewenangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan ada atau tidaknya pelanggaran hanya dapat diputuskan berdasarkan hasil proses pemeriksaan resmi.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum terdapat putusan maupun pernyataan resmi dari pihak berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran disiplin atau kode etik oleh yang bersangkutan. Media tetap membuka ruang hak jawab apabila Sawal maupun pihak Kepolisian ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini.
(FTT)

















