banner 728x250

DPRD Banggai Laut Bahas Ranperda Bersama Pemerintah Daerah

CARDINALNews.co.id
banner 120x600
banner 468x60

BANGGAI LAUT, CARDINALNews.co.id – (20/04/2026). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai Laut terus melaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah berlangsung selama dua hari sejak Senin, sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan akan berlanjut beberapa hari ke depan.

Rapat pembahasan Ranperda tersebut menghadirkan seluruh pihak Pemerintah Daerah sesuai jadwal masing-masing Perangkat Daerah termasuk pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS-Kes). Pada rapat yang berlangsung Selasa, 19 Mei 2026, di ruang rapat Sekretariat DPRD Banggai Laut, kegiatan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, S.H.,M.,H serta diikuti sejumlah anggota DPRD bersama jajaran dan staf Sekretariat DPRD Banggai Laut.

Baca Juga:  Polres Bangkep Amankan 2 Ton Bambu Laut & Lepasliarkan 13 Penyu Langka

Dalam pembahasan tersebut, DPRD bersama pihak eksekutif membahas berbagai poin penting terkait kebutuhan daerah dan sinkronisasi program kerja masing-masing OPD.

Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba, menegaskan bahwa seluruh bentuk kebutuhan serta hal-hal penting dalam pembahasan Ranperda harus melalui kajian dan analisa yang sesuai, serta setiap OPD wajib bertanggung jawab terhadap materi dan substansi yang dibahas.
Menurutnya, penyusunan Ranperda merupakan wujud utama dari fungsi legislasi yang dimiliki DPRD.

Baca Juga:  Polres Banggai Kepulauan Siagakan Personel, Amankan Ibadah Jumat Agung di Gereja GPIBK Toksion

Regulasi tersebut nantinya menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan, mengatur tata ruang, mengelola anggaran daerah, hingga meningkatkan pelayanan publik yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kearifan lokal masyarakat Banggai Laut.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sendiri merupakan draf atau usulan peraturan yang dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah sebelum nantinya disahkan oleh Kepala Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda). (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *