banner 728x250

Praktik Destructive Fishing di Wilker Bangkep–Balut: PSDKP Bitung Limpahkan Tersangka ke Kejaksaan

banner 120x600
banner 468x60

Praktik Destructive Fishing di Wilker Bangkep–Balut: PSDKP Bitung Limpahkan Tersangka ke Kejaksaa

BITUNG, CARDINALNews.co.id – (5/5/2026). Penanganan kasus tindak pidana kelautan dan perikanan (TPKP) terkait praktik destructive fishing di wilayah kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Banggai Kepulauan dan Banggai Laut memasuki babak baru.

Kasus yang terjadi pada 9 Maret 2026 di perairan Banggai Laut, tepatnya di sekitar Pulau Bakakang, kini resmi memasuki tahap penuntutan setelah melalui proses penyidikan.

Perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh PSDKP Wilayah Kerja Banggai Kepulauan dan Banggai Laut bersama Pos Polairud Mato Polda Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses lanjutan.

Baca Juga:  Danrem 132/Tadulako Tinjau Lokasi Jembatan Terputus, Wujud Kepedulian dan Respons Cepat TNI

Pada Senin (4/5/2026), Pangkalan PSDKP Bitung secara resmi melaksanakan penyerahan tahap II terhadap tersangka berinisial IWAN kepada Kejaksaan Negeri Bitung. Penyerahan tersebut turut disertai barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

Kepala Pangkalan PSDKP Bitung menyatakan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, menandai kesiapan kasus untuk disidangkan.

Penyerahan tahap II ini dilaksanakan berdasarkan Surat Nomor B.1778/PSDKPLan.5/PW.410/V/2026 tertanggal 4 Mei 2026.

Baca Juga:  Dua Nelayan Diduga Pelaku Bom Ikan, Diamankan di Perairan Pulau Bakakang

Kasus ini menjadi bagian dari upaya serius aparat penegak hukum dalam memberantas praktik destructive fishing, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut dan mengancam keberlanjutan sumber daya perikanan di wilayah tersebut.

PSDKP menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan serta menindak tegas setiap pelanggaran di sektor kelautan dan perikanan, khususnya penggunaan bahan peledak dan metode ilegal lainnya dalam penangkapan ikan.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Bitung hingga ke tahap persidangan. (FTT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *